indeks
5 Perusahaan di Jambi Diduga Langgar Perda RTRW

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi menyatakan, lima (5) perusahaan besar di Kota Jambi saat ini terindikasi melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Jambi tahun 2002.

Penulis: Radio Jambi FM

Editor:

Google News
5 Perusahaan di Jambi Diduga Langgar Perda RTRW
perda RTRW, Jambi

KBR68H, Jambi- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi menyatakan, lima (5) perusahaan besar di Kota Jambi saat ini terindikasi melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Jambi tahun 2002.

Anggota Pansus DPRD Kota Jambi, Jayadi S.Ag mengatakan, kelima perusahaan yang akan menjadi kajian pansus itu adalah PT. Indofood, PT. Pertamina E.P, PT. Angkasa, PT. Renco, PT WTC. Kelima perusahaan itu terindikasi melanggar Perda RTRW, karena ada yang berdiri bukan di tempat semestinya, seperti PT. Indofood yang berada di kawasan pemukiman, bukan kawasan industri.

Kata Jayadi, kelima perusahaan ini akan masuk kajian Pansus DPRD. Lalu, dari hasil rapat itu nantinya akan direkomendasikan kepada perusahaan soal tata ruangnya, serta akan diberi sanksi, meski tidak bersifat ekstrim seperti dibongkar, karena akan berdampak sosial ekonomi.

Menurut Jayadi, sifat sanksi itu intinya meminta kepada pihak perusahaan untuk meminimalisir produksi dasar yang menghasilkan limbah, untuk lebih berwawasan lingkungan dengan memperbanyak kawasan hijau di lingkungan perusahaan itu.

Selain itu,politisi PKS ini mengatakan, pemerintah juga diharapkan dapat meninjau ijin tinggal perusahaan tersebut.

Sumber: Radio Jambi FM

perda RTRW
Jambi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...