KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Pusat bakal mengambilalih kewenangan yang dimiliki oleh KPU Jawa Timur. Ini menyusul keputusan DKPP terkait sengketa yang diajukan oleh bakal calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Penulis: Bambang Hari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Pusat bakal mengambilalih kewenangan yang dimiliki oleh KPU Jawa Timur. Ini menyusul keputusan DKPP terkait sengketa yang diajukan oleh bakal calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia menuturkan, keputusan DKPP yang memecat tiga orang anggota KPU Jawa Timur membuat kekosongan jabatan di KPU Jatim. Pihaknya bakal segera menyiapkan rapat pleno mengenai hal itu.
"Kami tentunya bakal rapat pleno untuk menyikapi keputusan itu. Putusannya seperti apa, nanti kita tunggu setelah rapat pleno. Kan kami juga belum tahu amar putusannya seperti apa. Kami belum dapat salinannya seperti apa. Jadi Insya Alloh setelah mendapatkan rekapannya kami bakal segera melakukan rapat pleno malam ini. Kalau misalnya semua teman-teman ada semua, kami akan melakukan rapat malam ini sebagai tindak lanjut putusan DKPP," katanya.
Hari ini DKPP mengabulkan sengketa pemilihan umum kepala daerah yang diajukan oleh bakal calon Khofifah Indar Parawansa. Dengan keputusan tersebut, Khofifah diizinkan untuk mengikuti Pemilukada. Selain mengabulkan permohonan Khofifah, DKPP dalam keputusannya juga memecat tiga anggota KPU Jawa Timur yang dianggap lalai.
Editor: Suryawijayanti