Kementerian Kesehatan buka suara terkait pemecatan 249 tenaga kesehatan non-ASN di Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Astri Yuanasari
Editor:

KBR, Jakarta - Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, proses pengangkatan dan pemberhentian tenaga kesehatan di daerah merupakan kewenangan setiap pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Nadia menanggapi pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN oleh Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurutnya, hal ini adalah bagian dari desentralisasi kesehatan, termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan.
Kata Nadia, hal itu bisa bergantung pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran di daerah tersebut.
"Ini kewenangan daerah ya terkait pemenuhan kebutuhan tenaga SDM apapun di wilayahnya termasuk nakes. Pemecatan tentunya sudah ada rencana termasuk untuk bagaimana supaya layanan kesehatan tetap berjalan dan tidak terganggu. Ini kewenangan kepala daerah karena bagian dari desentralisasi," kata Nadia kepada KBR melalui keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).
Sebelumnya, sebanyak 249 tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai NTT dipecat, setelah berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji serta pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Baca juga:
- PB IDI: Sebaran Dokter Tidak Merata, Terpusat di Perkotaan
- Jumlah Nakes Kurang dan Tak Merata, Apa Solusinya?
Editor: Agus Luqman