KBR68H, Rembang- Dua anggota TNI Kodim Rembang, hari Senin (29 April 2013) disidangkan di Pengadilan Negeri Rembang. Keduanya masing masing berinisial MI didakwa melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan J didakwa melakukan pernikahan sir
Penulis: Radio R2B Rembang
Editor:

KBR68H, Rembang- Dua anggota TNI Kodim Rembang, hari Senin (29 April 2013) disidangkan di Pengadilan Negeri Rembang. Keduanya masing masing berinisial MI didakwa melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan J didakwa melakukan pernikahan siri.
Kasus tersebut sebelumnya diproses oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Blora, kemudian dilimpahkan kepada auditur (jaksa), setelah itu baru disidangkan.
Tiga hakim Pengadilan Militer Semarang memimpin sidang, yakni Suryadi Samsir,Suwiknyo Heri Prasetyo dan Esron Sinambela. Sidang pertama ini mengagendakan pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan meminta keterangan para saksi.
Seorang anggota Provos TNI, Widodo yang menjaga sidang menjelaskan pihaknya menumpang persidangan di Pengadilan Negeri Rembang, untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan saksi. Jika harus berada di Pengadilan Militer Semarang, pihaknya khawatir saksi enggan datang, karena alasan jauh.
Soal sanksi, menurut Widodo harus menunggu keputusan majelis hakim. Tetapi biasanya tidak sampai berujung pada pemecatan.
Suasana persidangan dipenuhi oleh belasan rekan-rekan terdakwa, sesama anggota TNI Kodim Rembang. Sebagian kalangan semula menganggap sidang berjalan tertutup. Tetapi ternyata tidak demikian, seperti halnya sidang biasa, masyarakat bisa langsung datang ikut menyaksikan persidangan.
Sumber: Radio R2B Rembang