indeks
2 Anggota TNI Disidang Kasus Rumah Tangga di Pengadilan Militer Rembang

KBR68H, Rembang- Dua anggota TNI Kodim Rembang, hari Senin (29 April 2013) disidangkan di Pengadilan Negeri Rembang. Keduanya masing masing berinisial MI didakwa melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan J didakwa melakukan pernikahan sir

Penulis: Radio R2B Rembang

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
2 Anggota TNI Disidang Kasus Rumah Tangga di Pengadilan Militer Rembang
TNI, pengadilan militer, KDRT

KBR68H, Rembang- Dua anggota TNI Kodim Rembang, hari Senin (29 April 2013) disidangkan di Pengadilan Negeri Rembang. Keduanya masing masing berinisial MI didakwa melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan J didakwa melakukan pernikahan siri.

Kasus tersebut sebelumnya diproses oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Blora, kemudian dilimpahkan kepada auditur (jaksa), setelah itu baru disidangkan.

Tiga hakim Pengadilan Militer Semarang memimpin sidang, yakni Suryadi Samsir,Suwiknyo Heri Prasetyo dan  Esron Sinambela. Sidang pertama ini mengagendakan pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan meminta keterangan para saksi.

Seorang anggota Provos TNI, Widodo yang menjaga sidang menjelaskan pihaknya menumpang persidangan di Pengadilan Negeri Rembang, untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan saksi. Jika harus berada di Pengadilan Militer Semarang, pihaknya khawatir saksi enggan datang, karena alasan jauh.

Soal sanksi, menurut Widodo harus menunggu keputusan majelis hakim. Tetapi biasanya tidak sampai berujung pada pemecatan.

Suasana persidangan dipenuhi oleh belasan rekan-rekan terdakwa, sesama anggota TNI Kodim Rembang. Sebagian kalangan semula menganggap sidang berjalan tertutup. Tetapi ternyata tidak demikian, seperti halnya sidang biasa, masyarakat bisa langsung datang ikut menyaksikan persidangan.

Sumber: Radio R2B Rembang

TNI
pengadilan militer
KDRT

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...