Pemerintah kota Manado menyatakan masih ada 110 ribu orang warga Manado wajib KTP belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Penulis: Radio Montini FM
Editor:

KBR68H, Manado- Pemerintah kota
Manado menyatakan masih ada 110 ribu orang warga Manado wajib KTP belum
melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Kepala dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, Hans Tinangon mengatakan
jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun dari masing-masing kecamatan
dan mereka yang baru berusia 17 tahun.
Kata dia, untuk memastikan jumlah ini, pihaknya akan melakukan verifikasi data, agar tidak lagi terdapat kesalahan.
“Untuk
kepentingan tersebut dinas kependudukan dan catatan sipil sudah
membentuk tim untuk turun melakukan verifikasi di 11 kecamatan, 87
kelurahan dan 504 lingkungan,”ungkap Tinangon.
Kadis kependudukan
dan capil kota Manado, Hans Tinangon menambahkan setelah ada hasil
dari verifikasi data, pihaknya akan mengimbau masyarakat untuk melakukan
perekaman KTP Elektronik. Namun menurutnya sebelumnya warga sudah harus
memiliki KTP SIAK Manado.
“Buat dulu KTP SIAK baru rekaman data E-KTP karena memang itu adalah ketentuan yang sudah berlaku”ujar Hans Tinangon.
Selain
ratusan ribu orang yang belum memiliki E-KTP, dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil kota Manado juga mencatat, ada sekira 20 ribu orang yang
sudah melakukan perekaman E-KTP namun belum menerima KTP tersebut.
Sumber: Radio Montini FM