RAGAM

Sinergitas Antar Sektor untuk Pengendalian Polusi Udara!

Pelaksanaan Dialog Publik dengan pembahasan sinergitas sektor transportasi dan energi dengan polusi udara di Indonesia pada 23 November 2023 secara daring.

DIPERSEMBAHKAN OLEH Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) / Iqbal Rizqy Ramadhan

Sinergitas Antar Sektor untuk Pengendalian Polusi Udara!
Dialog Publik YLKI.

KBR, Jakarta – Isu perlindungan konsumen dengan isu lingkungan global menjadi isu yang tidak bisa dipisahkan. Sebab pola dan perilaku konsumsi konsumen, berdampak terhadap lingkungan khususnya di sektor energi dan transportasi.

Dari isu ataupun fenomena tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah melakukan Dialog Publik pada Kamis, 23 November 2023 yang bertajuk Sinergitas Sektor Transportasi dan Energi dalam Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia di beberapa kota.

Medan, Semarang, Yogyakarta, Makassar, dan Denpasar menjadi kota yang terpilih dalam pelaksanaan Dialog Publik. Dialog publik dilakukan secara daring dan disiarkan langsung oleh Radio KBR serta di relay oleh ratusan jaringan radio di daerah.

Tujuan dilakukan Dialog Publik yaitu untuk memberikan dukungan pada isu nett zero emission pada 2060. Sektor transportasi dan sektor energi tentu berperan signifikan untuk mewujudkan program nett zero emission tersebut.

Persoalan polusi udara tidak bisa diselesaikan secara sektoral saja, tapi harus sinergis dari sisi hulu (energi) dan sisi hilir, yakni transportasi. Di sektor ketenagalistrikan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga patut disorot, sebab PLTU juga menjadi objek yang berkontribusi terhadap produksi emisi gas buang.

Kelayakan emisi pada kendaraan juga sangat penting. Sehingga dipastikan kendaraan yang mengaspal di jalan raya adalah kendaraan yang telah lulus uji emisi. Hal ini didukung dengan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dipakai kendaraan pribadi harus kompatibel dengan jenis kendaraannya, baik demi lingkungan, atau manfaat bagi mesin kendaraannya.

Pemerintah juga diingatkan terkait gugatan publik (citizens lawsuit) yang memutuskan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencemaran udara oleh Hakim Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, pemerintah, Presiden Republik Indonesia, dan seluruh masyarakat Indonesia lainnya dimandatkan untuk memperbaiki kualitas udara di Indonesia.

Adapun pembahasan untuk perbaikan kualitas udara di Indonesia, khususnya di Medan, Semarang, Yogyakarta, Bali dan Makassar. Mentradisikan menggunakan angkutan umum untuk mobilitas sehari-hari.

Pemerintah daerah maupun pemerintah kota perlu mendorong untuk memperbaiki dan melakukan revitalisasi sarana angkutan umum di daerahnya. Selain kendaraan dan sarana umum, kendaraan pribadi juga perlu didorong atau diwajibkan menggunakan jenis bahan bakar yang kualitas baik dengan minimal standar Euro 2 dan paling ideal adalah standar Euro 4.

Selain itu, pemerintah didorong untuk memproduksi BBM yang ramah lingkungan dengan harga yang lebih rasional. Sebab selama ini BBM yang lebih bersih harganya dianggap masih mahal.

Guna mewujudkan harga yang lebih terjangkau pada BBM ramah lingkungan, diperlukan subsidi atau insentif. Oleh karena itu, sebaiknya subsidi BBM existing yang saat dilekatkan pada pertalite solar sebesar Rp 67 triliun, bisa dimigrasikan pada BBM yang lebih ramah lingkungan tersebut.

Dengan demikian ada dua manfaat, yakni harga BBM-nya akan lebih terjangkau dan kualitas BBM-nya lebih baik.

Selain itu, diperlukan adanya gerakan untuk menggalakkan uji emisi bagi kendaraan bermotor dan bahkan perlu adanya sanksi atau tilang emisi bagi kendaraan yang terbukti tidak lulus uji emisi.

Tidak hanya itu, menginisiasi kendaraan listrik, baik untuk pribadi atau untuk angkutan umum juga diperlukan.

Namun kendaraan listrik belum begitu menarik bagi konsumen karena harganya mahal, pelayanan purna jual belum jelas, bengkel yang masih belum banyak seperti kendaraan dengan BBM, dan biaya penggantian baterai masih mahal.

Diperlukan kebijakan transisi energi untuk mengurangi polusi, sebab migrasi ke produk energi yang baru dan terbarukan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Memang masih energi fosil tapi setidaknya energi fosil yang rendah emisinya.

Sebab tidak mungkin menghapus energi fosil jika tak ada penggantinya yang andal dan terjangkau. Termasuk mereposisi PLTU, tapi harus ada pengganti PLTU yang aksesibilitasnya baik, harganya terjangkau, dan andal.

Dan perlu secara terus menerus melakukan edukasi pada generasi milenial agar gemar menggunakan angkutan umum untuk menunjang aktivitasnya. Sebab persentase generasi milenial yang menggunakan angkutan umum masih sangat minim.

Dalam Dialog Publik tersebut terdapat beberapa narasumber seperti Lukmi sebagai Direktur Pengendalian dan Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Irwandi Lubis sebagai General Manager PLN Indonesia Power PLTU Suralaya, Ahmad Syafrudin sebagai Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), dan Tulus Abadi sebagai Pengurus Harian YLKI.

Selain itu, juga terdapat beberapa narasumber lainnya seperti Kepala Dinas Teknis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), blogger, pers mahasiswa, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), jurnalis, konsumen, dan influencer muda.

Baca juga: Bersinergi Guna Wujudkan Kualitas Udara Bersih di Indonesia! - kbr.id

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!