RAGAM

Peran Agama dalam Menghapus Stigma Pengguna Narkotika

Para ulama bersepakat haram hukumnya menyalahgunakan narkotika.

DIPERSEMBAHKAN OLEH Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat / Paul M Nuh

Peran Agama dalam Menghapus Stigma Pengguna Narkotika
Ruang Publik KBR bersama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

KBR, Jakarta - Dalam masyarakat modern, stigma terhadap pengguna narkotika adalah isu yang telah lama jadi perhatian. Data dari berbagai lembaga kesehatan dunia menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan ketergantungan semakin menjadi masalah global. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), diperkirakan lebih dari 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkotika ilegal setidaknya satu kali dalam setahun, dengan dampak serius pada kesehatan fisik, mental, dan sosial individu.

Namun, dalam upaya untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika, sering kali muncul stigma dan diskriminasi terhadap para pengguna narkotika, yang dapat membuat mereka terpinggirkan dari masyarakat dan sulit untuk mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan. Dalam konteks ini, peran tokoh agama dan institusi keagamaan menjadi semakin penting, karena mereka dapat memainkan peran kunci dalam mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkotika dan membantu mereka mendapatkan dukungan yang mereka perlukan untuk pemulihan.

Yvonne Sibuea, Pelopor Perubahan Institute (Pemerhati Kebijakan Napza) memaparkan tentang jenis-jenis narkotika dan fungsinya. Secara keilmuan senyawa psikoaktif itu digolongkan menjadi 3 kelompok besar, yaitu upper, downer dan halusinogen. Itu yang selama ini diajarkan dan dikenal.

Golongan upper biasanya digunakan untuk meningkatkan mood. Misalnya berada di titik yang wajar, ingin meningkatkan kinerja detak jantung dan konsentrasi. Untuk fungsi-fungsi menenangkan atau menurunkan ritme tubuh digunakan senyawa psikoaktif berjenis downer. Sementara halusinogen berguna dalam mendorong kreativitas atau keluar dari realitas. Biasanya digunakan dalam ritual agama tertentu atau membantu aktivitas para pegiat seni.

Dalam pandangan Islam menurut Prof. Siti Musdah Mulia - Pendiri ICRP (Indonesian Conference on Religions for Peace), narkotika adalah hal yang berguna. Hanya karena disalahgunakan maka dari itu Islam melarang. Segala hal yang disalahgunakan Menurut Prof. Musda memang dilarang Islam. Para ulama bersepakat haram hukumnya menyalahgunakan narkotika.

Senada Prof. Musda, Sugiyanto Sulaiman - Wakil Ketua Umum Majelis Budhayana Indonesia (MBI) berpandangan, dalam Agama Budha, agama itu untuk kebahagiaan. Bahkan ketika selesai berdo'a, umat Budha juga mendo'akan kebahagiaan bagi semua makhluk, tidak hanya manusia.

Untuk mencapai bahagia maka kita perlu membina diri, yaitu membina kesadaran kita. Kesadaran baru bisa tercapai ketika orang fokus, tenang, damai. Maka, jika orang menggunakan narkoba, maka pasti tidak akan bahagia. Karena kesenangan yang mereka rasakan adalah kesenangan palsu. Kesenangan yang dipengaruhi obat.

Perbincangan semakin menarik, lebih lanjut silahkan anda menyimaknya di Youtube KBR.

Simak juga: BNN: 6 Jenis Narkotika Belum Diatur Pemerintah - kbr.id

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!