NASIONAL
BNN: 6 Jenis Narkotika Belum Diatur Pemerintah
"Diatur dalam permenkes (Peraturan menteri kesehatan) dan menjadi lampiran daripada Undang-Undang Narkotika baru 85."
AUTHOR / Rifandi Fahrezi
KBR, Jakarta– Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, peredaran jenis narkotika jenis baru tergolong masif. Deputi Pencegahan BNN, Richard Nainggolan mengatakan, terdapat 91 narkotika jenis baru atau disebut new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.
Kata dia, di dunia saat ini beredar 1150 jenis narkotika.
“Yang diatur dalam permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) dan menjadi lampiran daripada Undang-Undang Narkotika baru 85. Jadi ada enam narkotika jenis baru yang belum diatur dalam permenkes,” Kata Richard dalam seminar daring Sinergitas Peran Pemda dan Masyarakat dalam Melawan Narkoba, Kamis (6/7/2023).
Kata Richard, kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini mencapai 3,66 juta orang.
Kata dia, perkembangan NPS menciptakan celah peredaran narkoba baru. Karena banyak narkotika jenis baru yang belum diatur dalam Permenkes RI Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Richard mengatakan, pebisnis narkotika akan terus berinovasi. Hal tersebut menjadi tantangan bagi BNN dalam memerangi peredaran narkotika ini.
BNN telah menyusun strategi untuk mencegah serta memberantas peredaran narkotika ini.
“Dalam rangka pencegahan, kita mempunyai strategi yaitu, soft power approach, kemudian hard power approach, smart power approach, dan co-operation,” ungkap Richard.
Soft power approach merupakan upaya BNN kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan narkotika. Upaya tersebut meliputi, Pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.
Baca juga:
- Kasus Narkoba, Eks Kapolda Sumbar Dihukum Seumur Hidup
- Polisi Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
Deputi Pencegahan BNNI, Richard Nainggolan melanjutkan, hard power approach adalah pemberantasan yang menitikberatkan peredaran gelap penjualan narkotika. Supaya mengurangi atau bahkan menghilangkan ketersediaan narkotika tersebut.
Sementara smart power approach lebih mengutamakan penggunaan teknologi informasi untuk mencegah maupun memberantas narkotika.
sedangkan co-operation merupakan sinergi atau kerja sama seluruh lembaga yang terlibat dalam kasus narkotika ini
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!