RAGAM
Menyelundupkan 12 Paspor, Dua Warga Negara Malaysia Diamankan
Dua Warga Negara Asing asal Malaysia di amankan, akibat dari penyelundupan 12 Paspor.
DIPERSEMBAHKAN OLEH KBR Media / Auzan Farhansyah
-
EDITOR / Paul M Nuh
KBR, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 2 (dua) warga negara Malaysia akibat menyelundupkan 12 (dua belas) buah paspor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaku SK (L/47) dan JM (L/34) diketahui masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD318 rute Kuala Lumpur - Jakarta pada 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB. Setelah berhasil melalui pemeriksaan imigrasi, keduanya tertangkap tangan ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan. Pelaku SK dan JM kemudian diserahkan kepada pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, SK dan JM terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Pelaku SK diketahui telah diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming 1.000 ringgit (sekitar Rp3.000.000). Hingga kini R masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron.
“Awalnya paspor akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miludi.
Untuk memeriksa validitas ke-dua belas paspor yang diselundupkan, Subki telah mengoordinasikan temuan tersebut kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. “Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa ke-dua belas paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelumya telah dilaporkan hilang.”
Atas perbuatannya, pelaku SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)”. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku R yang diketahui masih berada di Indonesia.
Subki juga mengungkapkan bila penegakan hukum terhadap SK dan JM tidak akan terwujud tanpa sinergi lintas sektoral yang kuat. “Apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada jajaran Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas sinergi yang sangat erat, serta kinerja yang prima dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang, sehingga kasus ini dapat terungkap,” pungkasnya.
Baca juga: Ini Komitmen Silmy Setelah Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!