RAGAM

ADV

Masyarakat Sipil Dorong Industri dan Pemerintah untuk Bangun Sistem Transparansi Polusi di Indonesia

Keberadaan PRTR mendorong transparansi dan akuntabilitas industri dalam pengelolaan lingkungan, serta meningkatkan akses publik terhadap informasi cemaran.

DIPERSEMBAHKAN OLEH KBR Media / Paul M Nuh

EDITOR / Paul M Nuh

Masyarakat Sipil Dorong Industri dan Pemerintah untuk Bangun Sistem Transparansi Polusi di Indonesia

KBR, Jakarta - Saat ini Indonesia belum memiliki Pollution Release Transfer Register (PRTR). PRTR adalah basis data lepasan dan transfer polutan dari industri ke lingkungan yang terbuka untuk publik. Keberadaan PRTR mendorong transparansi dan akuntabilitas industri dalam pengelolaan lingkungan, serta meningkatkan akses publik terhadap informasi cemaran.

Saat ini yang sudah dimiliki beberapa direktorat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pelaporan digital yang belum terintegrasi dan menganut keterbukaan data sebaik PRTR. Hal ini menyebabkan minimnya informasi tentang jenis dan jumlah polutan yang dilepaskan oleh industri, serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Untuk mengambil tindakan yang efektif, informasi yang jelas dan mudah dipahami diperlukan untuk publik, para ahli, dan pembuat kebijakan.

Dalam sebuah konferensi internasional yang diselenggarakan Nexus3 Foundation dan Arnika Association, Jindřich Petrlík, Toxics Program Director – Arnika Association, menyampaikan bahwa perkembangan industri di Indonesia cukup pesat dan diiringi dengan minimnya akses informasi terkait polutan untuk publik. Harapannya, PRTR dapat menjadi solusi dengan menyediakan informasi yang andal, transparan, dan terupdate untuk setiap informasinya.

Menurut Yuyun Ismawati, Co-founder dan Senior Advisor Nexus3 Foundation, digital literasi memungkinkan kita untuk memverifikasi ulang data digital yang tersedia.

PRTR yang merupakan hasil ratifikasi Konvensi Aarhus memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi lingkungan dengan leluasa. Dan saat ini, Indonesia sudah memiliki peraturan tentang keterbukaan public. Sikap proaktif pemerintah lah yang akan menentukan efektivitas PRTP ini.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Kasus Polusi Jakarta, Presiden Jokowi Melawan Hukum

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!