RAGAM

ADV

KPU DKI Jakarta Umumkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Gubernur 2024

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara, dan menghimbau masyarakat untuk memeriksa namanya telah terdaftar sebagai pemilih.

DIPERSEMBAHKAN OLEH KBR Media / Auzan Farhansyah

EDITOR / Paul M Nuh

KPU DKI Jakarta Umumkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Gubernur 2024

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Pengumuman DPS ini disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk situs web KPU DKI Jakarta, media sosial, dan papan pengumuman di kantor kelurahan setempat.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengimbau agar seluruh warga Jakarta aktif memeriksa apakah nama mereka telah terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat dapat mengecek melalui laman resmi di cekpdtonline.kpu.go.id. Fahmi menjelaskan bahwa pengumuman DPS bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 7 Tahun 2024, Pasal 34 Ayat 4.

Fahmi juga mengingatkan agar jika terdapat kekeliruan dalam DPS yang sudah ditetapkan atau ada warga yang seharusnya terdaftar namun belum tercantum, atau bahkan ada yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar, mereka dapat melaporkan atau memberikan tanggapan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota. Masa penerimaan masukan dan tanggapan ini dibuka hingga 27 Agustus 2024.

Dalam pengumuman tersebut, Fahmi mengungkapkan bahwa terdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh DKI Jakarta. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024 yang mencatat 8.252.897 pemilih. Penurunan sebanyak 4.614 pemilih ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal dunia, perubahan status ke TNI/Polri, atau pindah administrasi kependudukan.

Fahmi berharap, dengan proses pemutakhiran data pemilih yang transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, data pemilih yang dihasilkan akan lebih akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Baca juga: KPU DKI Lakukan Coklit Data Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 | Berita Terkini, Independen, Terpercaya | KBR ID

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!