RAGAM

Cegah Stunting, Kemenag Adakan Bimbingan Perkawinan di Indonesia

Kasus stunting di Indonesia hingga saat ini masih belum terselesaikan. Lalu, bagaimana upaya Kemenag RI dan BKKBN dalam penurunan angka stunting di Indonesia?

DIPERSEMBAHKAN OLEH Kementerian Agama RI / Iqbal Rizqy Ramadhan

stunting
Talkshow Ruang Publik, 1 Agustus 2023.

KBR, Jakarta – Hingga saat ini pemerintah terus berupaya menurunkan kasus stunting (tengkes) di Indonesia. Kementerian Kesehatan belum lama ini mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) di mana prevalensi stunting di Indonesia turun dari 24,4 persen di tahun 2021 menjadi 21,6 persen di 2022.

Pemerintah menargetkan penurunan angka stunting menjadi 14 persen pada akhir 2024. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah harus mengupayakan penurunan angka stunting sebesar 3,8 persen setiap tahunnya.

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah meluncurkan program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pranikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin.

red
Talkshow Ruang Publik Edisi 1 Agustus 2023 bersama Kemenag RI dan BKKBN.

Dalam talkshow Ruang Publik edisi 1 Agustus 2023, hadir Agus Suryo Suripto, S.Ag., M.H. selaku Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Kemenag Republik Indonesia dan Nopian Andusti, SE., MT selaku Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (BKKBN).

Tema yang dibahas pada Ruang Publik tersebut yaitu “Bimbingan Perkawinan, Ikhtiar Kemenag Cegah Stunting”.

Agus Suryo Suripto, S.Ag., M.H. selaku Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Kemenag RI mengatakan “Sejalan dengan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting di tahun 2024 menjadi 14%, Kementerian Agama bekerjasama dengan BKKBN berperan mengedukasi calon pengantin dan calon ibu dalam hal mengelola kesehatan, lingkungan, dan dinamika keluarga sampai pada tingkat desa.”ujarnya.

“Kolaborasi dalam bimbingan perkawinan juga dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta perangkat desa untuk menurunkan angka stunting,” tambahnya.

Stunting merupakan masalah pada tumbuh kembang anak, meskipun definisi stunting mengalami perubahan. Menurut WHO (2015), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. 

Definisi ini oleh WHO diubah pada 2020, dimana stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang/tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang / kronis yang terjadi dalam 1000 HPK.

Anda juga bisa menyimak di Ruang Publik secara lengkap edisi “Bimbingan Perkawinan, Ikhtiar Kemenag Cegah Stunting” di KBR Prime, Youtube Berita KBR dan Spotify.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!