Sungguh beralasan ketika banyak orang menyebut ruang kebebasan berekspresi kian menyempit. Kasus komika Pandji Pragiwaksono adalah bukti nyata bagaimana hukum dijadikan alat memberangus kritik. Pandji diperkarakan ke Polda Metro Jaya atas komedi tunggalnya "Mens Rea" yang menyinggung banyak pihak. Sudah 6 laporan yang masuk ke polisi dengan menggunakan KUHP baru, pasal penghasutan dan penghinaan agama. Per Kamis (29/01), sebanyak 10 orang yang meliputi pelapor dan saksi telah dimintai keterangan.
Kasus Pandji bukanlah kasus kriminalisasi pertama terhadap pekerja seni, dan kemungkinan besar bukanlah yang terakhir. LSM KontraS mencatat sepanjang 2025, ada 76 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian dan berekspresi, dengan aparat polisi sebagai pelaku utama.
Bagaimana nasib kebebasan sipil ke depan? Adakah celah aman bagi warga untuk tetap bersuara?
Nah, kita akan bahas topik ini bersama Aktivis Kemanusiaan sekaligus Putri Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Inaya Wahid.
Komentar
Loading...

