
Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemprov membuat program Kartu Janda Jakarta (KJJ). Ini masuk program bansos untuk perempuan berstatus janda yang memenuhi sejumlah kriteria. KJJ hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak bekerja berusia 45-60 tahun, ibu rumah tangga, suami meninggal dunia, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Usulan itu direspons dengan berbagai catatan. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) misalnya, menekankan, sasaran bansos mestinya kelompok perempuan berpenghasilan rendah tanpa memandang status perkawinan. KJJ dinilai berpotensi mempertebal stigma dan diskriminasi.
Seperti apa penjelasannya? Apakah program ini layak ditindaklanjuti?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Margareth Robin, Sekretaris Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian S.H, M.H, dan Staf Kampanye Solidaritas Perempuan Mareta.
Komentar
Loading...

