NASIONAL
MA Kekurangan 2 Ribuan Hakim PT dan PN
Itu data kekurangan untuk hakim di Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) per 12 Maret 2025.

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan masih terdapat kekurangan sekitar 2 ribuan hakim untuk peradilan umum di Indonesia.
Hal itu dilaporkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Bambang Myanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Kata dia, data kekurangan untuk hakim di Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) per 12 Maret 2025.
"Sekarang calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan 925 orang, sehingga kekurangannya adalah masih sekitar 2.000-an hakim untuk sementara ini," ujar Bambang dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Bambang mengatakan kekurangan hakim ini terjadi karena proses rekrutmen yang tidak dipegang langsung oleh MA dan tidak terjadwal.
"Proses rekrutmen hakim ini tidak terjadwal karena tidak ada pada kami. Sehingga kadang 5 tahun, kadang 7 tahun penerimaan hakim berakibat ada kekosongan pangkat," kata Bambang.
Baca juga:
- Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Dia merinci data kekurangan tersebut merupakan hasil penghitungan jumlah kebutuhan hakim pada PT Tipe A, PT Tipe B, PN Kelas IA Khusus, PN Kelas IA, PN Kelas IB, dan PN Kelas II yang berjumlah 2.920 hakim, dan diambil dengan calon hakim yang tersedia saat ini.
Bambang mengatakan, saat ini jumlah hakim ada sebanyak 4.610 Hakim yang tersebar dalam 416 pengadilan.
Rinciannya terdiri dari 34 Pengadilan tinggi, dan 382 pengadilan tingkat pertama. Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah perkara yang didaftarkan.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!