indeks
KND: Stop Pakai Kata "Buntung" untuk Menyebut Agus Tersangka Kekerasan Seksual

Hal ini penting dihindari, lantaran media massa memiliki peran penting sebagai sarana edukasi dan informasi bagi masyarakat.

Penulis: Ardhi Ridwansyah, Sindu

Editor: Sindu

Google News
KND: Stop Pakai Kata "Buntung" untuk Menyebut Agus Tersangka Kekerasan Seksual
Ilustrasi disabilitas fisik. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta– Komisi Nasional Disabilitas (KND) meminta media massa stop menggunakan kata buntung untuk menyebut I Wayan Agus Suartama alias Agus tersangka kekerasan seksual terhadap belasan perempuan. Agus ialah seorang disabilitas tunadaksa asal Nusa Tenggara Barat yang belakangan ini ramai dibahas lantaran perbuatannya.

Menurut Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, penggunaan kata buntung oleh media massa dapat menimbulkan stigma yang memunculkan bentuk kekerasan lain terutama di kalangan disabilitas.

Hal ini penting dihindari, lantaran media massa memiliki peran penting sebagai sarana edukasi dan informasi bagi masyarakat.

“Itu kan melabel seseorang apalagi dalam konteks kasus ini kan terindikasi yang bersangkutan sebagai tersangka, itu kan menjadi konotasi sangat negatif, ya, terhadap teman-teman lain yang mungkin pada saat ini mempunyai kondisi dan posisi yang sama. Akan membuat perspektif yang negatif, walaupun bagaimanapun kita selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya kepada KBR, Kamis, (12/12/2024).

“Kontekstual buntung dan seterusnya itu kan label yang pasti akan berujung pada stigma, ketika bicara stigma indikasinya bisa ke mana-mana, bisa menjadi salah satu bentuk kekerasan baru, bisa menjadi alat bullying,” imbuhnya.

Dia menyarankan awak media menggunakan diksi penyandang disabilitas fisik sebagai pengganti kata buntung yang belakangan ini disematkan pada Agus tersangka kekerasan seksual.

“Jadi, kami sangat memohon kepada semua media untuk menghentikan hal itu, lebih baik berbicara inisial karena ini asas praduga tak bersalah, kalaupun memang betul adalah penyandang disabilitas, silakan ditulis penyandang disabilitas fisik,” jelasnya.

Tersangka

Sebelumnya, I Wayan Agus Suartama atau Agus disabilitas asal Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.

Mengutip Kantor Berita ANTARA, berdasarkan temuan sementara penyidik Polda NTB, Agus tunadaksa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 orang. Dari belasan perempuan itu, beberapa masih anak-anak.

Menurut polisi, pelecehan seksual terhadap anak-anak merupakan pelanggaran sangat serius. Sebab, akan memberikan dampak panjang secara psikologis dan emosional. Agus disabilitas diduga mengancam sejumlah korban, untuk memudahkan aksinya. Caranya antara lain dengan mengancam aib mereka.

Rekonstruksi

Kini, Agus disabilitas telah didampingi sejumlah pengacara terkait kasus yang menjeratnya. Polda NTB menyatakan proses hukum terus berjalan, dengan tetap memerhatikan pentingnya perlindungan kepada korban, dan juga pemenuhan hak Agus sebagai disabilitas tunadaksa.

Rabu, (11/12/2024), Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus. Ada total 49 reka adegan yang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga:

Disabilitas
Agus NTB

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...