indeks
Kemnaker Terima Ribuan Aduan Pembayaran THR 2025

"Selanjutnya perusahaan yang diadukan itu jumlahnya 903,"

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Rony Sitanggang

Google News
Posko aduan THR
Menaker Yassierli meninjau ruangan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Jakarta, Selasa (11/03/25). (Antara/Sulthony Hasanuddin)

KBR, Jakarta-  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI hingga Rabu (26/3/2025)  menerima 1.407 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025. Juru bicara Kemnaker Sunardi Manampiar mengatakan nantinya ribuan aduan THR ini akan diverifikasi dan diperiksa kembali kebenarannya oleh para pengawas ketenagakerjaan. 

Kata dia, jika laporan tersebut terbukti benar, Kemnaker akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemberi kerja atau perusahaan terkait.

"Ada sekitar 806 (aduan yang belum menerima THR), kemudian tidak sesuai ketentuan itu ada 300. Kemudian terlambat bayar ini kan sudah terkonfirmasi terlambat bayar itu ada 301. Nah selanjutnya perusahaan yang diadukan itu jumlahnya 903," ujar Sunardi kepada wartawan, Kamis (27/3).

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar menyebut pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait proses pembayaran tunjangan hari raya (THR) ini.

Dia pun mendorong kepada para perusahaan untuk menaati peraturan yang telah dikeluarkan Kemenaker terkait kebijakan pemberian THR untuk pada pekerja.


Baca juga:


Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025. SE tersebut memuat pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

THR
Kemenaker
posko THR

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...