Sehingga kami masukkan ke dalam revisi UU TNI seperti Kejaksaan misalnya, karena di situ ada jaksa agung muda tindak pidana militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI
Penulis: Wahyu Setiawan
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan akan ada perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif di revisi Undang-Undang TNI. Dia menyebut revisi dilakukan di Pasal 47.
Dasco beralasan, perluasan jabatan sipil untuk TNI akan menyesuaikan undang-undang di kementerian/lembaga terkait. Sehingga TNI bisa menjabat tanpa harus mundur dari dinas militer.
"Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena masing-masing institusi di UU-nya dicantumkan. Sehingga kami masukkan ke dalam revisi UU TNI seperti Kejaksaan misalnya, karena di situ ada jaksa agung muda tindak pidana militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kami masukkan," kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).
"Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KBR, ada penambahan lima kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif. Yaitu Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Baca juga:
- Guru Besar Unpad Soal RUU TNI: Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, revisi hanya dilakukan terhadap 3 pasal. Selain Pasal 47, ada Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
Kemudian Pasal 53 mengenai perpanjangan masa usia pensiun. Dia berdalih, revisi diperlukan supaya sesuai dengan aturan di institusi lain.
Politikus Gerindra itu menyebut draf revisi UU TNI yang beredar di media sosial, isinya berbeda dengan yang tengah dibahas di DPR. Dasco berjanji membuka draf revisi yang sedang dibahas itu ke awak media.
"Dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada tiga pasal yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali. Dan kemudian kalau pun ada pasal-pasal yang sama yang kami sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," kata Dasco.
Sementara itu, Ketua Panja Revisi UU TNI Utut Adianto mengeklaim revisi sudah sesuai prosedur.
"Hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi, tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang diragukan lagi," klaim politikus PDIP itu.
Baca juga:
- DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI