Mirah berhadap adanya perbaikan tata kelola dari pemerintah agar hak para pekerja bisa diperlakukan secara layak dan berkeadilan.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Kalangan buruh menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.
Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, kebijakan ini memperkuat perlindungan terhadap buruh, di tengah tantangan dinamika dunia kerja dan ketidakpastian ekonomi.
Mirah berhadap adanya perbaikan tata kelola dari pemerintah agar hak para pekerja bisa diperlakukan secara layak dan berkeadilan.
"Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan," ujar Mirah, kepada KBR, Selasa (18/2).
Baca juga:
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat lantas membandingkan aturan soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di kebijakan sebelumnya, yakni di PP 37 Tahun 2021. Menurut dia, PP 6/2025 mengatur JKP dengan pendekatan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.
"Ini adalah sebuah langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak. Untuk itu hal ini harus terus kita jaga," katanya.
Pandangan ASPIRASI Terkait Poin Perubahan:
1. Perihal iuran
Pada peraturan sebelumnya yaitu di PP 37 Tahun 2021 iurannya sebesar 0,4 persen dari upah sebulan komposisinya sumber pendanaan dari pemerintah dan pendanaan program JKP.
Sedangkan di PP Nomor 6 tahun 2025 iurannya menjadi turun sebesar 0,36 persen dari upah sebulan dengan sumber pendanaan yang sama. Hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya dengan manfaat yang tentu akan lebih besar.
2. Manfaat iuran
Pada PP 37 Tahun 2021 baru bisa diajukan setelah masa mengurut setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Untuk syarat lainnya peserta harus membayar iuran selama 6 Bulan berturut turut sampai terjadi PHK.
Sedangkan dalam PP No 6 Tahun 2025 manfaat JKP tetap sama setelah mengiur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Perbedaan dengan PP sebelumnya tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, artinya sepanjang peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan diatas maka dia berhak mendapatkan manfaat kepesertaan tanpa dia harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut. Hal ini membantu mengubah ke arah perbaikan kepada Pekerja/Buruh.
3. Nilai manfaat
Dalam PP 37 Tahun 2021 uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan rincian sebagai berikut; 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama, untuk bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah.
Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025 manfaatnya uang tunai itu diberikan setiap bulan selama rentang waktu 6 bulan, sebesar 60 persen untuk membantu pekerja/buruh untuk mempertahankan hidup dalam masa PHK sampai mendapatkan pekerjaan yang baru atau melakukan usaha yang baru.
Baca juga: