indeks
Aturan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga, Ketua MKMK: Logikanya Mana?

"Ini jangan dianggap sebagai persoalan sepele. Ini adalah persoalan mendasar, ini serius persoalan fundamental tata negara," ujar Palguna

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Resky Novianto

Google News
palguna
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK, I Dewa Gede Palguna. Foto: Youtube MKRI

KBR, Jakarta- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengkritik langkah DPR yang melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Menurutnya, aturan tatib DPR yang bisa mengevaluasi pejabat lintas kementerian sudah melampaui kewenangan. 

Palguna menyebut aturan ini tidak bisa dibenarkan karena bisa berdampak terhadap Indonesia sebagai negara hukum. Ia juga mempertanyakan pemahaman dan logika DPR terkait hukum ketatanegaraan.

"ini sudah makin kacau kalau mengartikan pengawasan itu bisa merambah ke mana-mana. Ini yang saya persoalkan sebenarnya. Ini jangan dianggap sebagai persoalan sepele. Ini adalah persoalan mendasar, ini serius persoalan fundamental tata negara," ujar Palguna kepada KBR, Kamis (6/2/2025).

Palguna menjelaskan bahayanya tindakan DPR jika tidak mengerti dengan hal-hal yang mendasar. Apalagi, kata dia, lebih berbahaya jika sesungguhnya DPR mengerti tetapi tetap bersikap acuh.

"Dia (DPR) tetap menjalankan agen-agenda politik untuk melindungi kepentingan politiknya sendiri. Ini yang lebih berbahaya lagi, berarti terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dasar, tuturnya.

Palguna juga menilai langkah DPR yang merevisi tata tertib ini menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi bahaya jika perubahan Tatib DPR ini tetap dijalankan dan tidak dibatalkan.

“Yang lebih gawat lagi begini Mbak, yang menurut saya ya yang bisa dampak internasionalnya, karena begini, misalnya untuk katakanlah penerimaan duta negara lain, itu kan memerlukan konsultasi dengan DPR, tiba-tiba hasil konsultasi itu dibatalkan, itu bisa rusak hubungan diplomatik dengan negara itu,” jelas Palguna.

Baca juga:

Bisa Rekomendasi Copot Pejabat, Pakar Hukum: DPR Ingin Jadi 'Superbody'

Sebelumnya, DPR telah menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Revisi ini memasukkan Pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna, seperti Panglima TNI, Kapolri, KPK, MK, dan MA.

MKMK
MK
Mahkamah Konstitusi
I Dewa Gede Palguna
DPR RI
tatib DPR

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...