Silakan dijual tapi dengan bentuk curah, dengan alat ukur atau gelas ukur yang ada ukuran 1 liter untuk dijual ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi kekurangan atau kekosongan barang Minyakita
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan, Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan label kemasan yang sudah beredar, tidak akan ditarik dari pasaran. Kata dia, ini dilakukan untuk menghindari kelangkaan stok minyak goreng jelang Lebaran.
Meski begitu, Helfi menyarankan agar Minyakita yang telanjur beredar untuk dijual dalam bentuk curah.
Hal ini disampaikan Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu distributor Minyakita di wilayah Tangerang, Banten, Rabu(12/3).
"Silakan dijual tapi dengan bentuk curah, dengan alat ukur atau gelas ukur yang ada ukuran 1 liter untuk dijual ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi kekurangan atau kekosongan barang Minyakita yang ada di pasaran," kata Helfi kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf memastikan, seluruh jajaran Satgas Pangan Polri terus melakukan pengamanan selama masih ada temuan pelanggaran kecurangan volume Minyakita.
"Seluruh jajaran kami Satgas Pangan Polri, pusat maupun daerah sampai dengan Polsek, Polres terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar maupun gudang-gudang, memastikan bahwa tidak ada barang yang ditimbun," tutur Helfi.
"Yang kedua tidak ditemukan tindak pidana pelanggaran, tindak pidana yang jelas merugikan masyarakat," imbuhnya.
Baca juga:
- Takaran Minyakita Disunat, Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka
- DPR Minta Kecurangan Minyakita Jangan Sampai Ganggu Pasokan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait kasus kecurangan takaran Minyakita. Tersangka berinisial AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.