RAGAM

Peringatan untuk KPU, DKPP Terima 33 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sebulan

Heddy Lugito: Dari 33 aduan yang masuk ke DKPP itu, sebanyak 30 dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sisanya, tiga aduan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

AUTHOR / Debora Tanya

Peringatan untuk KPU, DKPP Terima 33 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sebulan
Ketua DKPP, Heddy Lugito dan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat konferensi pers.

KBR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 33 aduan dugaan pelanggaran kode etik terkait rekrutmen atau seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc dalam kurun waktu satu bulan.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan aduan dialamatkan ke penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, baik itu Bawaslu maupun KPU. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/11/2022).

“Dari 33 aduan yang masuk ke DKPP itu, sebanyak 30 dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sisanya, tiga aduan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Heddy Lugito.

Rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu Kabupaten/Kota belum lama ini yang paling banyak diadukan ke DKPP. Mayoritas pengaduan karena ketidakpuasan atas proses dan hasil rekrutmen Panwascam.

Ia menambahkan sebaran aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merata, mulai dari Indonesia bagian timur, tengah, sampai barat.

“Selain ketidakpuasan, ada juga yang menyoalkan mekanisme rekrutmen, Panwascam terpilih rangkap jabatan, dan terkait pergantian antar waktu Anggota DPRD di salah satu daerah di Indonesia,” lanjutnya.

Ke-33 aduan tersebut, menurut Heddy, terus diproses oleh DKPP. Seperti diketahui, pengaduan ke DKPP harus melalui dua tahapan sebelum disidangkan, yakni verifikasi administrasi dan materil.

Banyaknya aduan ketidakpuasan rekrutmen penyelenggara di tingkat ad hoc yang dilakukan Bawaslu diharapakan menjadi warning bagi KPU. Pasalnya, saat ini KPU telah memulai proses rekrutmen penyelenggara ad hoc.

“Diketahui saat ini KPU sedang melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DKPP berharap kerja-kerja KPU dilakukan secara profesional, teliti, transparan, dan ketat,” pungkasnya.

DKPP juga telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk pencegahan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Salah satunya dengan memaksimalkan forum tripartit antara DKPP, KPU, dan Bawaslu.

“DKPP fokus pada pencegahan, salah satunya memaksimalkan forum tripartit dengan KPU dan Bawaslu,” kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kebanyakan di Medsos - kbr.id

Editor: Paul M Nuh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!