NASIONAL

Kominfo Terbitkan Surat Edaran terkait AI bagi Dunia Usaha

Kementerian Kominfo menerbitkan Surat Edaran penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk pelaku usaha yang menggunakan AI dalam pekerjaannya.

AUTHOR / Raden Muhammad Rangga Sugeri

Kominfo Terbitkan Surat Edaran terkait AI bagi Dunia Usaha
Ilustrasi. (Foto: Possessed Photography/Unsplash.com)

KBR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk semua pelaku usaha yang menggunakan AI dalam pekerjaannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan di Indonesia pada 2021 tercatat 26,7 juta tenaga kerja yang memanfaatkan AI dalam melakukan pekerjaannya. Namun, dalam perjalanannya keberadaan AI juga membawa berbagai tantangan di Indonesia.

Budi mengatakan teknologi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan. Pada 2023 nilai pasar global AI mencapai 142,3 milyar US dolar.

Sedangkan di ASEAN pada 2030 AI diperkirakan akan berkontribusi pada PDB ASEAN hingga 1 triliun US dolar, dimana 366 milyar US dolar diantaranya merupakan kontribusi dari Indonesia, sehingga sehingga Kominfo harus menerbitkan surat edaran ini

"Kami harapkan para pihak tersebut dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya, secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika kecerdasan artificial," kata Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers penerbitan Surat Edaran terkait Artificial Intelligence (AI) yang dipantau dari kanal YouTube Kemkominfo TV, Jumat (22/12/2023).

Baca juga:


Budi juga mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman. Dengan begitu, pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Budi mengatakan SE ini berlaku untuk semua pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia, yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan, termasuk perusahaan asing seperti OpenAI pembuat ChatGPT dan Google.

Surat Edaran ini menyoroti beberapa hal, seperti nilai etika AI. Poin ini menjelaskan mengenai etika AI yang meliputi inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan, serta kredibilitas.

Budi mengatakan para pihak yang dituju dalam SE ini diminta mewujudkan tanggung jawab dalam pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.

Dia juga mengatakan penerbitan SE ini adalah bagian dari upaya Kementerian Kominfo dalam merapikan tata kelola AI dengan tujuan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!