NASIONAL

Debat Capres-Cawapres Bisa Saling Bantu? KPU:Tafsirkan Sendiri

"Saya sudah sampaikan, saat debat capres, yang berbicara adalah capres. Saat debat cawapres, yang bicara adalah cawapres,"

AUTHOR / Muthia Kusuma

Debat  Capres-Cawapres Bisa Saling Bantu? KPU:Tafsirkan Sendiri
Pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres di gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta-   Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden saling bertukar pikiran saat debat. Namun, hak bicara hanya diberikan kepada capres saat debat capres, begitupun sebaliknya. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari memastikan hal itu tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Soal beliau berdiskusi atau tidak, kan urusan capres cawapres, yang bicara adalah saat debat capres, ya capres yang bicara. Saat debat cawapres, yang bicara yaitu cawapres. (Berarti bisa saling bantu ya pak?) silakan ditafsirkan sendiri. (Berarti bisa menambahkan jawaban?) Saya sudah sampaikan, saat debat capres, yang berbicara adalah capres. Saat debat cawapres, yang bicara adalah cawapres," ucap Hasyim kepada wartawan, Rabu, (6/12/2023).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menambahkan, tema pertama pada debat capres meliputi pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, pelayanan peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. Lalu tema debat kedua yang menjadi porsi cawapres yaitu ekonomi meliputi investasi, pajak, keuangan hingga infrastruktur. Kemudian pada debat ketiga merupakan porsi capres, membahas tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional dan geopolitik.

Tema debat keempat yang menjadi porsi cawapres antara lain, pembangunan berkelanjutan, SDA, lingkungan hidup, energi, pangan, hingga masyarakat adat dan desa. Debat kelima, pada debat capres akan membahas tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, inklusi hingga kesehatan.

"KPU sudah menyiapkan nama-nama tim panelis untuk masing-masing tema debat. Kami memberikan kesempatan kepada masing-masing untuk paslon 1,2,3 mengusulkan nama-nama yang harus disampaikan kepada KPU, dua hari lagi yaitu pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023," ucapnya.

Baca juga:

 

Sebelumnya, di media sosial muncul isu dihapuskannya debat calon wakil presiden. Padahal dalam penjelasan pasal 277 UU Pemilu disebutkan debat pasangan calon diselenggarakan sebanyak 5 kali, sebanyak 3 kali adalah debat calon presiden, dan 2 kali debat untuk calon wakil presiden.

KPU mengubah format itu dengan menghadirkan pasangan dalam setiap pelaksanaan debat alias calon presiden akan hadir mendampingi wakilnya saat berdebat.

Debat Pilpres 2024 rencananya akan digelar pada Selasa (12 Desember 2023), Jumat (22 Desember 2024), Minggu (7 Januari 2024), Minggu (21 Januari 2023), dan Minggu (4 Februari 2024).

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!