NASIONAL

YLBHI Heran Lokasi TKP Rumoh Geudong di Aceh Malah Dihancurkan

Seharusnya Rumoh Geudong dipertahankan, dijaga, bahkan dilingkari garis polisi. Karena, menurut Isnur, Rumoh Geudong merupakan tempat kejadian perkara TKP.

AUTHOR / Erwin Jalaludin

rumoh geudong
Hanya tersisa anak tangga dari rumoh geudong. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI menyesalkan penghancuran situs sejarah pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM berat di Pidie, Aceh, yaitu Rumoh Geudong.

Menurut Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, seharusnya Rumoh Geudong dipertahankan, dijaga, bahkan dilingkari garis polisi. Karena, menurut Isnur, Rumoh Geudong merupakan tempat kejadian perkara TKP kasus pelanggaran HAM berat.

"Semua mau diratakan dan semua mau dihilangkan. Padahal dalam konteks pidana, TKP itu harus dijaga dengan ketat, tidak boleh ada perusakan, diberikan police line. Bisa jadi ada gelar olah TKP, bahkan bisa jadi Hakim biasanya dalam persidangan akan melihat, akan ada sidang di lokasi. Sehingga kalau sekarang sudah seperti ini, akan berbeda situasinya. Terlebih lagi tadi ada upaya, korban-korban sendiri tidak jelas. Jangan-jangan nanti di ranah yudisial, saksi-saksi ini juga dicoba untuk dikaburkan," ujar Muhammad Isnur saat diskusi daring bertajuk "Melawan Impunitas dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat" pada Senin (26/6/2023).

Rumoh Geudong di Pidie merupakan tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat masyarakat Aceh. Situs tersebut jadi monumen peringatan karena memiliki nilai budaya, sejarah dan simbol yang sangat besar terhadap pelanggaran HAM berat selama konflik militer di Aceh. Saat ini, situs Rumoh Geoudong sudah diratakan menggunakan alat berat.

Lima Ribu Data Kasus Pelanggaran HAM

Sementara itu, Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya mengatakan, ada sekitar 5 ribu data kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Semua kasus itu tersebar di 14 kabupaten/kota se-Aceh. "Lima ribu data kasus pelanggaran HAM berat itu diperoleh berdasarkan rekomendasi, dan merupakan pernyataan dari para korban sejak 2017," tuturnya kepada KBR (26/6/2023).

KKR Aceh mendesak segera dilakukan penyelidikan lanjutan terhadap banyak peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di seluruh Aceh. ”Patut sekali melakukan penyidikan lanjutan terhadap peritiwa lain diluar kasus Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok," ujar Masthur.

Ditambahkannya, andai semua data korban pelanggaran HAM ditindaklanjuti oleh negara, maka akan semakin banyak korban pelanggaran HAM yang berhak mendapatkan pemulihan, reparasi. "Ini berdampak positif dalam memlihara suasana damai di Serambi Mekkah," tukasnya.

Masthur melanjutkan, KKR Aceh mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. Apalagi penuntasannya melibatkan tim lintas kementerian, sekaligus berkomitmen melakukan pemulihan terhadap para korban.

Secara kelembagaan, kata Masthur, KKR Aceh telah membantu akses informasi yang dibutuhkan oleh tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) sejak November 2022. Informasi itu terkait data korban yang pernah terdata di KKR Aceh. Data dimaksud sudah diserahkan ke tim PPHAM dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sementara itu, Masthur juga berharap, bekas atau jejak bangunan Rumoh Geudong sebagai salah satu situs atau tempat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, tetap dapat dikenali sebagai memorial.

"Walaupun hanya sedikit bekas bangunan rumoh geudong yang tersisa. Kalau di lokasi tersebut nantinya akan dibangun bangunan baru, apapun namanya, apakah berupa Taman Kehidupan, Museum HAM atau sarana lain, itu sah-sah saja. Yang penting bermanfaat bagi ahli waris korban maupun masyarakat setempat dan pengunjung lainnya dikemudian hari. KKR Aceh yakin pihak pelaksana tidak akan mengabaikan konsultasi atau musyawarah dengan pihak korban, elemen masyarakat sipil tingkal lokal maupun nasional, bahkan masyarakat internasional,” urainya.

Meskipun hanya tersisa dinding atau tangga bangunan Rumoh Geudong, katanya lagi, tentu masih dapat disiasati oleh konsultan pada saat dibangun bangunan baru sebagai penanda renungan kisah pilu masa lalu.

"Sisa bagian bangunan Rumoh Geudong penting diabadikan sebagai sebuah memorialisasi yang bertujuan bukan untuk mengungkit luka lama dan bukan pula untuk membangkitkan kembali trauma. Tetapi, sebagai muhasabah atas apa yang pernah terjadi dimasa lalu untuk pelajaran dimasa kini," pungkasnya.

Baca juga:

- Rumoh Geudong Dirobohkan Menjelang Pengumuman Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM

- Komnas HAM Yakin Bekal Penyidikan Rumoh Geudong Sudah Cukup

Selasa besok, 27 Juni 2023, Presiden Joko Widodo berencana mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial di Aceh. Tepatnya, di lokasi pembantaian warga sipil bertempat di Rumoh Geudong di Desa Bilie, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!