NUSANTARA

UMP DKI Rp 2,4 Juta, Jokowi Siap Diprotes Buruh

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441,000. Penetapan itu termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

AUTHOR / Danu Mahardika/Muhammad Irham

UMP DKI Rp 2,4 Juta, Jokowi Siap Diprotes Buruh
demo, buruh, balai kota, jakarta

KBR68H, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441,000. Penetapan itu termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub). 


Terkait keputusan ini, Jokowi mengaku siap diprotes buruh Ibu Kota. Sebelumnya, buruh menuntut penaikan UMP tahun depan senilai Rp 3,7 juta.


"Jadi keputusannya yang dari Dewan Pengupahan. Yang dua juta empat ratus lebih sedikit itu. (sudah final?) Sudah. itu kan dari dewan Pengupahan. itu kan kesepakatan dari situ. (Bapak sudah setuju?) Sudah. (Sudah ditandatangani?) Sudah," Jelas Jokowi di balaikota jakarta, Jumat (1/11).


Jokowi menambahkan, putusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang, termasuk menimbang rekomendasi Dewan Pengupahan DKI. Dia berharap penetapan UMP ini bisa dipahami berbagai pihak, baik pengusaha maupun buruh.


Sementara itu, Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP) akan menginap di Balaikota sebagai bentuk protes terhadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang menetapkan UMP tahun depan di kisaran Rp 2,4 juta. 


Sekretaris Jenderal FBLP, Dian Septi menilai, keputusan tersebut dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh. Kata dia, buruh akan mendorong Jokowi membatalkan UMP tersebut.


"Ketika kami menuntut upah yang layak, yang sama dengan negara Asia lainnya, itu tampak tidak rasional. Tapi sesungguhnya rasional. Ini sesuai dengan kebutuhan hidup. Bukan untuk hidup berlebihan. Karena kami tidak meminta mobil mewah. Kami tak meminta rumah yang mewah. Tapi kami hanya minta, kami yang tinggal di kamar sepetak, juga bisa menyewa rumah," kata Dian Septi.


UMP yang ditetapkan Jokowi  ini naik sekitar Rp 240 ribu dari tahun sebelumnya. Sementara, para buruh menilai penaikkan UMP tersebut tidak setara dengan kenaikkan harga sembako, BBM dan Tarif Dasar Listrik.


Editor: Antonius Eko 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!