NUSANTARA

UMP DKI Jakarta 2024 Diklaim Gunakan Indeks Tertinggi Penghitungan Upah

Pada peraturan tentang pengupahan, indeks dibatasi antara 0,10 persen hingga 0,30 persen.

AUTHOR / Heru Haetami

buruh
Sejumlah buruh berunjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/10/2023). (FOTO:Antara/Didik Suhartono/tom).

KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024 sebesar 3,6 persen merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan pada Jumat, 10 Oktober 2023. 

Formula penghitungan upah minimum tahun depan diperoleh dari upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. Nilai penyesuaian ini akan merujuk tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha (α). 

Variabel indeks tertentu ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut indeks tertentu dari hasil penghitungan upah mencapai 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi di wilayahnya. Pada peraturan tentang pengupahan, indeks dibatasi antara 0,10 persen hingga  0,30 persen. 

"Jadi pengusaha minta 0,20 alphanya. Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha nya 0,20 maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,30 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewat PP yg sudah ditetapkan yaitu alpha +nya maksimum 0,30. Naik 3,6%," ucap Heru.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,6 persen dari tahun sebelumnya. 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menambahkan, selain kenaikan upah, buruh yang masuk dalam kategori penerima sasaran juga masih bisa menggunakan kartu pekerja Jakarta. Kata Heru, program ini merupakan bentuk subsidi dalam sektor ketenagakerjaan untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi Jakarta.

"Dalam Kartu pekerja Jakarta, mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis, lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan, terus tentunya kalau mereka awalnya mendapatkan kartu pekerja Jakarta, turunannya adalah mendapatkan sudah pasti Kartu Jakarta Pintar. Kartu Jakarta Pintar turunannya adalah subsidi dapat subsidi pangan," ucapnya.

Menolak Formula Penghitungan Upah

Kalangan buruh menolak mekanisme penghitungan upah minimum 2024 yang diatur dalam PP 51 tahun 2023 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Baca juga:

Perwakilan buruh perempuan dari Media Marsinah, Dian Septiani menilai formula penghitungan upah yang merujuk Undang-Undang Cipta Kerja itu merugikan buruh karena melanggengkan upah murah. Ia meminta, formula penghitungan upah kembali mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kalau kami tentu saja kembali ke konsep kebutuhan hidup layak, sebelum adanya PP 78 kita kan ada yang dinamakan dewan pengupahan ada tripartit di sana dan kita biasanya survei konsumsi di lapangan, di pasar-pasar itu harga pasti naik kan kalau di pasar. Nah, itu menjadi patokan kebutuhan hidup layak, terakhir kita sampai 48 komponen,” ujar Dian kepada KBR, Selasa (14/11/2023). 

Buruh menuntut kenaikan upah 2024 minimal 15 persen. Tuntutan itu akan terus diserukan melalui aksi massa nasional di Kota Bandung, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Medan Sumatera Utara, Makassar Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lain. Seruan ini sudah dimulai sejak awal bulan ini hingga akhir Januari tahun depan.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!