NUSANTARA

UMK 2021 Jawa Barat, Kabupaten Karawang Tertinggi, Bandung?

10 kabupaten dan kota di Jawa Barat tidak menaikkan UMK-nya, lantaran pandemi COVID-19.

AUTHOR / Arie Nugraha

UMK 2021 Jawa Barat, Kabupaten Karawang Tertinggi, Bandung?
Ilustrasi Upah Buruh. Foto: Antara

KBR, Bandung- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Tahun 2021.

Keputusan Gubernur ini telah ditandatangani Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada 1 Januari 2021.

Pada 2021, UMK Kabupaten Karawang tetap tertinggi di Jabar, sekaligus nasional. Yakni sebesar Rp4.798.312,00. Sedangkan pada tahun ini (2020) sebesar Rp4.594.324,54.

Sementara Kota Banjar masih memiliki UMK terendah di Jabar, yaitu Rp1.831.884,83 atau sama seperti UMK 2020.

Evaluasi untuk 10 Kabupatan dan Kota

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 10 kabupaten dan kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya, lantaran pandemi COVID-19.

Yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Ia mengklaim, hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Pemprov Jabar memberi kesempatan evaluasi bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK 2021. Evaluasi meliputi, kondisi inflasi dan Laporan Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," ungkap Setiawan.

Empat Hal yang Jadi Bahan Pertimbangan

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar pada 2021 memerhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Kedua, rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

"Sisanya, ada 17 kabupaten dan kota yang memang ada kenaikan (UMK) tetapi itu pun didasarkan kepada kenaikan dari pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten kota. Jadi pada dasarnya kami sangat menghargai terkait dengan rekomendasi surat dari kabupaten kota," ujar Setiawan dalam keterangan resminya, Minggu, 22 November 2020.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov, 20 November 2020.

Selain itu, Pemprov Jabar juga melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten dan kota yang menyampaikan rekomendasi.

"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021. (Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten dan kota tahun 2021," kata Setiawan.

Rincian UMK 2021 di Jawa Barat

Pada prinsipnya, kata dia, kenaikan tersebut lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di tiap kab/kota. Ia menganggap hal itu wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayah masing-masing.

"Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait. Saya apresiasi pemerintah kabupaten dan kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," ucap Setiawan.

17 daerah yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).

Editor: Sindu Dharmawan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!