NUSANTARA

Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kejari Tahan Bekas Ketua KONI Jombang

"Melakukan langkah berikutnya yakni penahanan tersangka atas nama TK (Tito Kadarisman), selaku ketua KONI yang akan menjalani masa tahanan selama 20 hari

AUTHOR / Muji Lestari

Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kejari Tahan Bekas Ketua KONI Jombang
Kejari tahan tersangka korupsi dana hibah bekas Ketua KONI Jombang, Jatim Tito Kadarsiman, Jumat (08/01). (KBR/Muji Lestari).

KBR, Jombang-    Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, menahan bekas Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman, Jumat (8/1/2020).  Tito Kadarisman sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus
dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang, pada 8 Desember 2020 lalu.

Tito dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas Klas IIB) setempat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama lebih dari lima jam oleh penyidik Kejari sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan dimulai pagi sebelum salat Jumat dan dilanjutkan selama hampir dua jam usai salat. Tito didampingi oleh dua orang kuasa hukum.

Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto menjelaskan, Tito akan ditahan selama 20 hari untuk mempercepat proses pelimpahan  di Pengadilan Negeri Jombang.

"Pada hari ini kita sudah melakukan langkah berikutnya yakni penahanan tersangka atas nama TK (Tito Kadarisman), selaku ketua KONI yang akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan, tujuannya adalah untuk mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan," ujar Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto, Jumat (08/01).

Yulius menuturkan, sesuai hasil audit jumlah kerugian negara mencapai Rp 275 juta. Jumlah itu merupakan hasil penelusuran barang bukti dari bagian sekretariat KONI. 

Menurut Yulius, Tito tidak bisa menunjukkan LPJ (laporan pertanggung jawaba) yang sesuai kaidah sehingga semua pertanggung jawaban penggunaan anggaran Hibah KONI Jombang selama 2017-2019 itu diragukan.

Selain menahan Tito, Kajari mengatakan telah memintai keterangan lima orang saksi lagi dalam perkara ini. Kelimanya juga telah dijadwalkan sebelummya. Meski demikian hingga saat ini, kata Yulius, belum ada tersangka baru.

"Untuk yang Cabor (cabang olahraga) masih kami dalami, ini baru yang sekretariat. Kalau alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka lain," bebernya.

Usai menjalani pemeriksaan Tito diantar menuju sebuah mobil berplat nomor pribadi berwarna hitam. Saat itu dia memakai baju batik bermotif dengan warna dasar cokelat. Nampak sejumlah petugas lapas membimbing Tito memasuki kendaraan itu menuju Lapas yang tak jauh dari Kantor Kejari.  Tersangka tidak  diborgol maupun menggunakan rompi tahanan  seperti layaknya tahanan kasus korupsi lainnya.

Tito enggan saat dimintai wawancara oleh sejumlah awak media. Dia lebih memilih diam dan langsung masuk  kendaraan.

"Mohon maaf," cetusnya  singkat.

Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang, naik ke tingkat penyidikan sejak Senin (21/9/2020) lalu. Bekas Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jombang pada 8 Desember 2020 lalu.

Tito disangka melakukan korupsi anggaran KONI mulai tahun 2017 hingga 2019. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!