NUSANTARA

SYL Minta Perlindungan, LPSK: Minggu Depan

"Investigasi ini akan berlangsung selama satu bulan. Permohonan Pak SYL ini kan belum ada satu bulan."

AUTHOR / Ken Fitriani

Mentan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan. Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo mengatakan, hingga saat ini permohonan tersebut masih dalam proses investigasi.

 "Investigasi ini akan berlangsung selama satu bulan. Permohonan Pak SYL ini kan belum ada satu bulan. Jadi sekarang masih diinvestigasi di sana," kata Antonius saat di Yogyakarta, Kamis (23/11/2023).

Ditanya apakah SYL bisa mendapatkan perlindungan, Anton tak mau menjelaskan lebih lanjut. Sebab ia hanyalah satu dari 7 pemegang suara lainnya.

"Saya tidak mau mendahului keputusan pimpinan. Saya hanya satu dari 7 pemegang suara. Jadi nanti ketika investigasi itu selesai dilakukan oleh Biro Penelaah Permohonan maka akan dilaporkan ke 7 pimpinan LPSK dan akan ditinjau kembali. Begitu SOP nya," ujarnya.

Anton mengungkapkan, surat permohonan perlindungan SYL baru diajukan sekitar tiga minggu yang lalu. Namun ia meyakini dalam kurun waktu satu minggu sudah ada surat keputusan LPSK terhadap permohonan tersebut.

"Saya yakin kira-kira minggu depan sudah ada putusan LPSK terhadap permohonan perlindungan SYL," pungkasnya.

Baca juga:

Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian. Syahrul telah menyampaikan surat pengunduran diri resmi ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.  

"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang saya hadapi, dan saya seharusnya menghadapi secara serius. Walaupun saya berharap jangan ada stigma maksudnya menghakimi saya dulu, karena tentu biarkanlah proses hukum berlangsung dengan baik, dan saya siap hadapi," ucap Syahrul kepada wartawan, dikutip dari laman YouTube Kompas TV, Kamis, (5/10/2023).

Syahrul mundur setelah   ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023). Dia diduga  terlibat kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!