NUSANTARA

SKP2 Keluar, Nurhayati Bebas dari Status Tersangka

"Kita lakukan secepatnya kegiatan ini atas koordinasi dengan Polres Cirebon Kota demi adanya kepastian hukum agar Nurhayati segera bebas dari status tersangkanya,"

AUTHOR / Frans Mokalu

Petisi dukungan Nurhayati pelapor kasus korupsi jadi tersangka di Cirebon, Jabar, Minggu (27/2/22).
Nurhayati (kanan) menerima tamu di rumah di Cirebon, Jabar, Selasa (1/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

KBR,Cirebon– Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat  mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi Nurhayati, tersangka kasus korupsi.  Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, dengan dikeluarkannya SKP2, Nurhayati bebas dari statusnya menjadi tersangka.

"Pada hari ini kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati. Kita lakukan secepatnya kegiatan ini atas koordinasi dengan Polres Cirebon Kota demi adanya kepastian hukum agar Nurhayati segera bebas dari status tersangkanya," kata Hutamrin, Selasa (1/03/2022) malam.

Kata Kajari,  SKP2 dikeluarkan setelah  penelitian yang dilakukan secara intensif, diketahui tidak ada niat jahat yang ditemukan atas Nurhayati.

"Kami melakukan penelitian kembali terhadap perkara atas nama tersangka Nurhayati. Berdasarkan hasil penelitian kami belum mendapatkan niat jahat dari Nurhayati," ujarnya.

Baca juga:


Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota Fahri Siregar mengatakan, penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima oleh penyidik Polres Cirebon Kota dari Ketua BPD Citemu terkait tindak Pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi.

"Selanjutnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan juga menyerahkan berkas Supriyadi ke Kejaksaan, disusul dengan berkas tersangka Nurhayati dan keduanya dinyatakan P21 atau berkas dinyatakan lengkap," katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan gelar perkara di Bareskrim Polri dan berdasarkan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan.

"Penghentian terhadap kasus Nurhayati akan dilakukan melakui mekanisme penghentian penuntutan dengan menerbitkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Cirebon," pungkasnya. 

 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!