BERITA
Rusak Taman di Bogor Saat Tahun Baru, Bakal Dipidana
Itu sesuai Perda tentang ketertiban umum
AUTHOR / Rafik Maeilana
KBR, Bogor- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal mempidanakan warga yang merusak taman saat malam pergantian tahun baru. Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan,
pihaknya akan menambah anggota untuk menjaga taman agar tidak dirusak.
Nantinya, kata dia, akan ada dua anggota yang berjaga di tiap taman dan
sisanya melakukan patroli.
"Karena
itu berhubungan dengan aset, ya kalau ada yang merusak kita tindak
sesuai Perda 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Kalau tindakannya
sangat destruktif, ya kita sidik dan diserahkan ke Kepolisian, kita
pidanakan," katanya saat ditemui KBR, Kamis, (31/12)
Eko
menambahkan, ada banyak taman yang baru selesai pengerjaannya di Kota
Bogor. Namun ada 5 taman yang diprediksi bakal digunakan warga untuk
menghabiskan malam pergantian tahun, yaitu Taman Air Mancur, Taman
Bogor, Taman Expresi, Taman Kujang dan Taman Kencana.
Editor: Dimas Rizky
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!