NUSANTARA
Razia, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras
"Ada empat lokasi yang kita datangi dan kita mengamankan barang bukti sejumlah 683 botol miras berbagai merk dan jenis."
AUTHOR / Muji Lestari
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jombang- Kepolisian Jombang, Jawa Timur menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis. Minuman beralkohol ini merupakan hasil razia yang digelar Tim Khusus Saber Miras di empat lokasi dalam sehari, pada Kamis (1/8/2024).
Komandan Timsus Saber Miras, Satria Ramadhan berkata, empat lokasi penjualan minuman keras ini berlokasi di Kecamatan Jombang kota, Mojowarno dan Mojoagung. di lokasi tersebut petugas mendapati 600 lebih botol minuman yang dilarang peredarannya oleh Pemkab Jombang, seperti arak dan aneka minuman kemasan yang memabukkan.
Mirisnya, para penjual itu mengaku tidak hanya melayani pelanggan dewasa saja, namun juga remaja dan kalangan pelajar.
"Ada empat lokasi yang kita datangi dan kita mengamankan barang bukti sejumlah 683 botol miras berbagai merk dan jenis. Untuk peminumnya kebanyakan masih remaja atau juga yang masih pelajar berbagai usia. Sanksinya melanggar Perda Nomor 16/2009 tentang pengawasan peredaran miras Kabupaten Jombang," jelasnya, Jumat (2/8/2024).
Satria bilang, upaya ini merupakan langkah tegas untuk memastikan Kabupaten Jombang benar-benar bersih dari miras sesuai peraturan daerah yang ada. Sebab, minuman ini punya pengaruh buruk yang cukup besar dan membahayakan.
"Kita berkomitmen memberantas miras di Kabupaten Jombang, kami akan pastikan Jombang zero miras, karena minuman keras kerap membuat orang kecelakaan dan berpotensi melakukan tindak pidana lain," katanya.
Baca juga:
- Mudik 2024, 94,2 Persen Jalan Nasional Siap Digunakan
- BPOM Temukan Lebih 180 Ribu Produk Pangan Tak Penuhi Aturan
- Mendag Klaim Harga Bahan Pokok Mulai Turun
Komandan Timsus Saber Miras, Satria Ramadhan berkata, para pedagang minuman keras ini dikenakan sanksi karena melanggar aturan setempat. Selanjutnya, empat penjualnya bakal mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jombang.
Sesuai jadwal, sidang akan digelar minggu depan.
"Seluruh barang bukti juga kami sita yang selanjutnya akan dimusnahkan," ungkapnya.
Sebelumnya sejumlah peristiwa membahayakan terjadi akibat pengaruh minuman keras di Jombang.
Sebuah mobil sedan mengalami kecelakaan di Dusun Mojolegi Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung, pada Rabu (31/7/2024) sore. Sopirnya diduga sedang dalam pengaruh alkohol, lantaran sang sopir Honda Civic W 1576 QJ bernama Rian (21) usai menenggak minuman keras.
Pengemudi tak bisa mengendalikan laju kendaraannya hingga menabrak lapak pedagang buah, pengendara sepeda motor, tiang listrik atau PJU dan berakhir masuk ke sawah.
Akibat kejadian itu tiga orang mengalami luka-luka, termasuk sang sopir mobil sedan, Rian.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!