NUSANTARA

Ratusan Pensiunan PT KAI Minta Perlindungan Polisi

Ratusan pensiunan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop III Cirebon, meminta perlindungan hukum kepada Polres Cirebon Kota.

AUTHOR / radio Suara Gratia

Ratusan Pensiunan PT KAI Minta Perlindungan Polisi
PT KAI, pensiunan, rumah dinas, polisi

KBR68H, Cirebon - Ratusan pensiunan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop III Cirebon, meminta perlindungan hukum kepada Polres Cirebon Kota. 


Para pensiunan itu keberatan dengan pengenaan uang sewa yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, bahkan nilainya hingga 100 kali lipat. Penarikan uang sewa ini dikenakan kepada seluruh keluarga pensiunan yang menempati Rumah Dinas PT KAI Daop III Cirebon yang terletak di Jalan Kartini, Jalan Olahraga, Jalan Tanda Barat, Gang Kramat, dan Jalan Ampera Kota Cirebon. 


Salah satu perwakilan dari keluarga pensiunan KAI Kalil Hartono mengatakan, mereka telah menempati rumah dinas selama lebih dari 30 tahun dan atau minimal 10 tahun, secara berturut-turut. Ia menjelaskan, semula pihaknya membayar sewa tertinggi pada tahun 1976 sebesar Rp 900/bulan. Pada 1997 dinaikkan menjadi Rp 150 ribu/bulan. 


Setelah itu pada 2010 2010 naik menjadi Rp 2,6 juta/bulan, 2011 dinaikkan lagi menjadi Rp 300 juta/tahun atau Rp 25 juta/bulan, dan terus mengalami peningkatan hingga tahun 2013. 


Menurutnya, PT KAI berdalih semua tindakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT KAI (Persero), tetapi PT KAI hingga kini tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.


Pensiunan KAI lainnya Zaenal Mustofa mengungkapkan, jika tidak segera menyelesaikan perpanjangan kontrak sewa, PT KAI telah memberikan somasi, peringatan pertama, sampai dengan surat peringatan ketiga. Bahkan pemanggilan paksa disertai ancaman pembongkaran dan pemagaran paksa. 


Sementara, Vice President PT Kai Daop III Cirebon Wawan Ariyanto mengatakan, dari sekitar 615 rumah dinas di wilayah Daop 3 Cirebon, hanya 10 persen yang ditempati karyawan aktif. Sisanya ditempati pensiunan bahkan ada pula pihak luar.


Sebelumnya, Manager Humas Daop III Cirebon Eko Budiyanto meminta para pensiunan menunjukkan bukti pembayaran sewa lahan atas penempatan rumah dinas. Pembayaran seharusnya dilakukan kepada Daop III, bukan kepada PT KAI pusat sebagaimana diklaim para pensiunan. Dia menyebutkan, pensiunan penghuni rumah dinas  saat ini rata-rata tidak beriktikad baik. Padahal rumah dinas  itu aset negara yang dipisahkan untuk dikelola PT KAI.


Sumber: Radio Suara Gratia Cirebon 


Editor: Antonius Eko 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!