NUSANTARA

Ratusan Bendera Dicopot, Partai Nasdem Laporkan Satpol PP

“Satpol PP ini merasa semacam arogansinya muncul, ketika dia seolah-olah melakukan penegakan perda.

AUTHOR / Hermawan Arifianto

Pencopotan bendera Nasdem Banyuwangi
Satpol PP Banyuwangi copot paksa ratusan bendera Nasdem di jl KH Hasyim As'ari Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Ist)

KBR, Jakarta- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Berencana akan melaporkan kasus pencopotan 150 bendera partai, oleh Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) setempat ke Polresta Banyuwangi. Sekretaris DPD Partai Nasdem Banyuwangi, Zamroni mengatakan,  akan menunggu surat rekomendasi hasil rapat dengar pendapat Partai Nasdem dengan pihak DPRD Banyuwangi, terkait pencopotan bendera partainya tersebut. 

Dia berharap   DPRD Banyuwangi, secara kelembagaan juga ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sebab kata Zamroni, kasus serupa juga tidak hanya menimpa Partai Nasdem saja, akan tetapi juga partai peserta pemilu 2024 lainya di Banyuwangi. 

Zamroni mengatakan, bendera partai tidak mencantukan ajakan kampanye. Selain itu, pemasangan bendera partai menurut peraturan KPU, juga diperbolehkan sebagai bentuk pendidikan politik terhadap masyarakat, selama tidak ada ajakan untuk memilih.

“Satpol PP ini merasa semacam arogansinya muncul, ketika dia seolah-olah melakukan penegakan perda. Di sisi lain perda itu juga ada tata cara pembongkaran ada 3 kali 24 jam. Relawan kami memasang bendera itu jam 3 dini hari, selesai jam 6 langsung dibongkar ada apa? Hari ini, besok kita minta rekomendasi DPRD,”ujar Zamroni  dikonfirmasi seusai melakukan rapat dengar pendepat dengan DPRD Banyuwangi, terkait pencopotan bendera Nasdem di Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (14/8/2023)



Baca juga:

- Jokowi: Jalan-jalan di Seluruh Provinsi Banyak Perlu Perbaikan

- Reshuffle Politik Balas Budi di Ujung Pemerintahan Jokowi

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi mengakui adanya penertiban ratusan bendera Partai Nasdem. Karena menurut Wawan, bendera partai besutan Surya Paloh tersebut, pemasanganya menyalahi aturan.

Kata dia, bendera dipasang di depan kantor pemerintah, pemasangan bendera dengan cara dipaku dan pelanggaran yang lainnya. Sehingga berdasarkan Perda Banyuwangi tentang Ketertiban umum, pihaknya berwenang untuk menertibkan bendera partai tersebut.

Sebelumnya sekitar 150 buah bendera Partai Nasdem, yang berada di sepanjang jalan KH Hasyim Asari, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, ditertibkan oleh Satpol PP. Pencopotan bendera Partai Nasdem itu, dilakukan sekitar satu jam sebelum kedatangan Bacalon Presiden Anies Baswedan, di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!