NUSANTARA

Raperda RTRW DIY Rampung Dibahas, Fokus pada Kualitas Air Bersih

"Raperda ini harus mampu menjamin kualitas air dan udara bagi kesehatan masyarakat, bagi kehidupan masyarakat di masa yang akan datang."

AUTHOR / Ken Fitriani

RTRW
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD DIY Eko Suwanto bersama Plh Kepala Dinas Pertanahan DIY Adi Bayu Kristanto di DPRD DIY, Rabu (6/9/2023). (Foto: KBR/Ken Fitriani)

KBR, Yogyakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2023-2043 telah rampung dibahas.

Raperda tersebut berisi 15 bab dan 131 pasal. Harapannya, melalui Raperda tersebut soal kualitas air dan udara di wilayah DIY dapat terjamin untuk keberlangsungan hidup masyarakat di masa datang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah sekaligus Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, salah satu problem yang dihadapi di ruang perkotaan dan DIY terdapat pada kualitas air yang tidak bagus.

"Raperda ini harus mampu menjamin kualitas air dan udara bagi kesehatan masyarakat, bagi kehidupan masyarakat di masa yang akan datang, "katanya dalam konferensi pers di Gedung DPRD DIY, Rabu (6/9/2023).

Eko memahami, kualitas air di wilayah Kota Yogyakarta tidak bagus tapi juga tidak bisa dikatakan buruk.

Oleh karenanya, dalam Raperda tersebut juga mencantumkan soal sistem penyediaan air minum dan memerintahkan agar ke depannya Pemda DIY mampu berkomitmen untuk menyusun sistem penyediaan air bersih.

"Jadi yang dipakai mandi itu juga air yang sehat. Kalaupun direbus dulu juga kualitasnya memenuhi standar selain air yang diminum, " ungkapnya.

Dijelaskan Eko, dalam Raperda tersebut juga dicantumkan satu amanah untuk memelihara, mengembangkan dan juga membangun kawasan lindung diantaranya adalah sungai.

"Sungai-sungai yang ada di kawasan Kota Yogyakarta itu harus jadi perhatian dari pemerintah daerah. Tentu saja dalam pengelolaanya akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian PU dan BBPSO, " ujarnya.

Kawasan lain yang juga harus diperhatikan untuk dilindungi, lanjut Eko, adalah kawasan konservasi, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap bawahannya, kawasan lindung geologi dan kawasan cagar budaya.

"Hal yang lain yang menjadi atensi kita adalah bagaimana lahan pertanian dan lahan resapan air ini bisa ditingkatkan kualitas maupun luasannya. Ini sekaligus pesan agar cinta tanah sehingga kalaupun ada investasi itu harus ada kepastian untuk ruang terbuka hijaunya sebesar tiga puluh persennya," tandasnya.

Baca juga:


Plh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto menambahkan, Raperda tersebut dibuat karena dilatarbelakangi adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis dan adanya perubahan regulasi di tingkat nasionsl yang mengatur penataan ruang.

"Salah satunya UU No 6 Tahun 2023. Selain itu adanya kebijakan internal wilayah yang terkait dengan struktur dan pola ruang di daerah, " jelasnya.

Disampaikan Bayu, proses Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah itu diawali dengan proses peninjauan kembali Perda No 5 Tahun 2019 tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY tahun 2019-2039 hingga mendapatkan rekomendasi dari Menteri ATR tentang peninjauan kembali dan revisi Tata Ruang dan Tata Wilayah di DIY.

"Hasil analisis dalam rangka mengawali penyusunan Tata Ruang dan Tata Wilayah ini kami mengidentifikasi isu strategis dalam konteks penataan ruang di DIY, diantaranya adalah pertumbuhan penduduk dan pembangunan kebijakan infrastruktur yang memberikan dampak pada peningkatan pembangunan perekonomian yang di sisi lain meningkatkan resiko lingkungan hidup, bencana dan perubahan sosial masyarakat, " ungkapnya.

Bayu menjelaskan, selain itu belum meratanua pengembangan kawasan yang berpengaruh terhadap kesenjangan dan ketimpangan wilayah, juga belum optimalnya nilai-nilai keistimewaan sebagai rujukan dalam penataan ruang.

"Kemudian juga belum optimalnya pemanfaatan ruang darat dan laut dalam rangka perlindungan dan pengelolaan terhadap sumber daya alam dan ekonomi lokal, " imbuhnya.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!