BERITA
Ramadan, Pemkab Banyumas Tutup Tempat Hiburan
"Ada beberapa yang ditutup total. Seperti diskotik, panti pijat karaoke, itu memang ditutup total."
AUTHOR / Muhamad Ridlo Susanto
KBR, Banyumas– Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menutup total tempat hiburan malam selama bulan ramadan 1438 hijriyah. Penutupan dilakukan pada mulai 26 Mei hingga 29 Juni 2017 atau tiga hari setelah hari raya Idul Fitri.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Saptono Supriyanto mengatakan penutupan itu mendasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 556 tahun 2017. Surat itu berisi imbauan kepada pengelola usaha rekreasi dan hiburan umum, hotel dan restoran. Kata dia, dalam SE tersebut pemerintah menetapkan tempat hiburan malam yang ditutup total yakni diskotek, klab malam, karaoke, cafe yang ada live music atau tarian lantai serta spa panti pijat dan panti mandi uap.
Menurut dia, penutupan total ini juga sesuai dengan kesepakatan bersama pengusaha hiburan malam tahun 2016 lalu. Penutupan juga berlaku pada pertengahan Ramadan bagi tempat hiburan umum, yakni tempat biliard, gelanggang permaian dan ketangkasan seperti video game. Tempat hiburan umum ini tutup total selama 9 hari mulai 11 dan 12 Juni serta dijadwal libur pada 21, 22, 23 dan 24 Juni.
“Itu kan ada beberapa yang ditutup total. Seperti diskotik, panti pijat karaoke, itu memang ditutup total. Tapi ada juga ada beberapa yang dibuka tetapi dengan berbagai aturan. Itu seperti rumah makan, gelanggang olahraga, tempat permainan anak,” jelas Saptono, Rabu (24/5/2017).
Saptono melanjutkan, "jadi tetap ada pengaturan-pengaturan. Kalau kesepakatan kemarin tahun 2016, memang ada kesepakatan dan surat pernyataan pengelola bahwa untuk karaoke, diskotik dan ada beberapa itu akan tutup total."
Kata Saptono, rumah makan dan hotel akan tetap beroperasi dengan berbagai aturan dan dengan pengawasan ketat. Pengelola usaha restoran atau rumah makan dan warung makan, dilarang membuka usahanya secara terbuka atau terang-terangan mulai pukul 9.00 - 16.00 WIB selama ramadan.
Saptono menegaskan, jika ada tempat hiburan malam yang diketahui beroperasi pada bulan Ramadan, maka pemerintah akan melakukan penindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi yang diberlakukan, ujar dia, mulai teringan hingga terberat berupa dicabutnya izin beroperasi.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!