NUSANTARA
Ramadan 2024, Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras
"Timsus miras berhasil mengumpulkan barang bukti 4.500 botol miras berbagai macam jenis dan merk."
AUTHOR / Muji Lestari
KBR, Jombang- Kepolisian Resort Jombang, Jawa Timur, memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis. Minuman berakohol ini merupakan hasil sitaan sepanjang operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar selama sepuluh hari mulai 20-30 Maret 2024.
Kasat Samapta Polres Jombang, Aly Efendi menjelaskan, dalam operasi selama Ramadan 2024 ini, dua orang juga dikenakan sanksi kurungan hingga denda jutaan rupiah.
Mereka terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman berakohol.
"Timsus miras berhasil mengumpulkan barang bukti 4.500 botol miras berbagai macam jenis dan merk. Tersangkan yang sudah disidangkan 2 orang, pertama Ibu Nanik, kafe (dekat) PLN Sentul kemarin sudah diputus kena denda Rp18 juta, 2 bulan kurungan dan yang satu atas nama RM Aulia Adi Kusuma denda Rp2,5 juta," katanya, usai pemusnahan miras di Polres Jombang, Rabu (3/4/2024).
Baca juga:
- Mudik 2024, 94,2 Persen Jalan Nasional Siap Digunakan
- BPOM Temukan Lebih 180 Ribu Produk Pangan Tak Penuhi Aturan
- Mendag Klaim Harga Bahan Pokok Mulai Turun
Kasat Samapta Polres Jombang, Aly Efendi mengatakan barang haram itu merupakan hasil sitaan dalam penggerebekan yang dilakukan di 25 titik selama Ramadan 2024.
"Kegiatan rutin akan berlanjut, paling banyak dari kafe di Sentul. Kalau selama operasi kami dapat 25 LP atau 25 titik, yang paling banyak jenis arak," pungkasnya.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!