NUSANTARA

PT KAI dan Keraton Cirebon Rebutan Lahan

PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) III Cirebon, Jawa Barat dan Keraton Kasepuhan Cirebon sepakat untuk membahas permasalahan aset secara bersama. Pembahasan tersebut melibatkan tim sejarawan.

AUTHOR / Suara Gratia

PT KAI dan Keraton Cirebon Rebutan Lahan
PT KAI, Keraton Cirebon, Lahan

KBR68H, Cirebon – PT Kereta Api  Daerah Operasi (Daop) III Cirebon, Jawa Barat dan Keraton Kasepuhan Cirebon sepakat untuk membahas permasalahan aset secara bersama. Pembahasan tersebut melibatkan tim sejarawan.

Koordinator Tim Penelusuran Arsip Aset Kereta Api Peninggalan Zaman Kolonial.Djoko Marihandono, mekakisme itu adalah solusi yang “mendinginkan”. Kedua belah pihak, kata dia, secara bersama akan menelaah dokumen yang dimiliki masing-masing pihak. Ke depan, lanjut dia,  DAOP III Cirebon akan mengirimkan surat kepada pihak keraton untuk meminjam dokumen sejarah yang mereka miliki terkait kepemilikan tanah yang kini disengketakan.

Hingga kini sengketa antara PT Kereta Api Daop III Cirebon dan Keraton Kasepuhan masih terjadi. Sengketa berawal, dari akan digusurnya sejumlah pensiunan yang menempati aset KAI Daop III Cirebon karena tak kunjung membayar sewa sesuai yang ditentukan. Namun mereka melawan dan meminta perlindungan dari Sultah Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat.

Ternyata, Keraton Kasepuhan pun memegang dokumen dari perusahaan perkeretaapian Belanda No 121 A Tertanggal 11 Juni 1896 tentang tanah-tanah Kesultanan Kasepuhan yang dipinjamkan untuk jalur kereta api dan sekitarnya selama 99 tahun. Dokumen tersebut berbahasa Belanda.

PT Kereta Api pun membentuk tim untuk menyusuri dokumen-dokumen sejarah tersebut. Tim ini akan langsung datang ke Nasional Arsip Netherland untuk mencari arsip dan dokumen kepemilikan aset kereta api.

“Untuk jalur Cirebon-Semarang saja kami menemukan lebih dari 15 ribu lembar arsip,” kata Djoko. Setelah dipilah-pilah mereka menemukan sedikitnya 300 sertifikat tanah berhasil ditemukan mulai dari sertifikat tanah berukuran 2 meter persegi hingga 200  ribu meter persegi. Sertifikat tanah itu pun dilengkapi dengan peta jalur serta akte jual beli.

Di sisi lain, Keraton Kasepuhan pun memiliki dokumen kepemilikan terhadap tanah-tanah dan aset PT kereta api. Sehingga akhirnya telah disepakati pembahasan bersama akan dilakukan.

Sementara, Vice President Daop III Cirebon Wawan Arianto menjelaskan, pihaknya akan segera mengirimkan surat berupa berita acara peminjaman dokumen yang dimiliki oleh Keraton Kasepuhan.

“Kami berharap kejelasan masalah aset di Daop III Cirebon bisa segera terselesaikan,” tuturnya. Menurut dia, masing-masing pihak mememiliki data yang dianggap benar. Karena itu, dibutuhkan saksi ahli berupa tim dari kalangan akademisi untuk menelaah kejelasan masalah aset ini. PT Kereta Api Daop III Cirebon sendiri memiliki sedikitnya 13 juta meter persegi aset berupa tanah di seluruh wilayah kerjanya.

Di tempat terpisah, Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat, sempat meminta agar keberadaan PT Kereta Api juga bisa memberikan sumbangsih terhadap masyarakat yang berada di sekitar aset milik mereka.(Frans C. Mokalu)

Sumber: Suara Gratia
Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!