NUSANTARA

Pro Kontra RSBI Masih Terjadi di Kediri

Sejumlah wali murid SMPN I Kediri setuju penghapusan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Mereka menilai banyak siswa dan guru yang sebenarnya juga belum siap dengan pengantar memakai Bahasa Inggris.

AUTHOR / Radio Bonansa FM

Pro Kontra RSBI Masih Terjadi di Kediri
penghapusan, RSBI

Sejumlah wali murid SMPN I Kediri setuju penghapusan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Mereka menilai banyak siswa dan guru yang sebenarnya juga belum siap dengan pengantar memakai Bahasa Inggris.

Ella, seorang wali murid, mengatakan, untuk memahami matematika dengan Bahasa Indonesia saja sulit apalagi memakai bilingual dengan Bahasa Inggris, Selain itu secara pribadi ia melihat beban anaknya terlalu berat karena sebagian besar waktunya terforsir untuk menyelesaikan muatan mata pelajaran sesuai yang ditargetkan. Ella menambahkan, keberadaan RSBI lebih ke prestise atau gengsi daripada prestasi.

Namun, ada juga yang menyayangkan keputusan itu. Bambang, wali murid kelas 9, tidak setuju RSBI dihapus di tengah tahun ajaran apalagi anaknya sudah kelas 9. Ini akan berdampak pada rapor dan ijazah yang sebenarnya tinggal beberapa bulan,

Senada dengan Bambang Agil, siswa kelas 9 SMPN I, juga tidak setuju RSBI dihapus karena kurikulumnya ke Diknas lagi, Selain itu ada kebanggaan yang hilang dengan tidak dicantumkannya lagi predikat RSBI, Lain lagi dengan Retno siswi kelas 9 yang menyatakan dibubarkannya RSBI tidak ada pengaruh signifikan bagi dirinya, Saat ini dia fokus untuk mempersiapkan UNAS dan berharap bisa meraih NUN tinggi untuk tiket masuk SMA.
 
RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) secara resmi dibubarkan dengan diketuknya palu keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Januari 2013. Tim hakim menilai Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan payung hukum bagi proyek RSBI/SBI terkesan dipaksakan sehingga diputuskan untuk dibatalkan.

Selain itu pasal ini bertentangan dengan amanat pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak karena memunculkan diskriminasi di dunia pendidikan.

Sebelumnya banyak protes disampaikan terkait keberadaan RSBI yang dinilai sebagai ajang aneka pungutan/ diskriminasi pendidikan dsb, Sementara di Kota Kediri ada 7 sekolah yang menerapkan RSBI dan harus menanggalkan atribut RSBI menyusul keputusan Mahkamah konstitusi.

Sumber: http://bonansafm.com/2013/01/pasca-pembubaran-rsbi/?style=News

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!