BERITA
Polresta Banyuwangi Tangkap Pembuat Bom Ikan
"Bukti yang disita di sini ada detonator juga untuk menyalakan bom tersebut,”
AUTHOR / Hermawan Arifianto
KBR, Banyuwangi- Kepolisian resor kota Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap seseorang pembuat bom ikan. Tersangka diketahui berinisial AB warga desa Bengka, Kecamatan Wongsorejo.
Kapolresta Banyuwangi Arman Asmara Syarifudin mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita 6 buah bom ikan siap pakai. Selain itu, dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah detonator dan sejumlah bahan peledak lainya yang belum sempat dirakit.
Kata Arman, menurut pengakuan tersangka AB, bom ikan yang dibuatnya tersebut memang digunakan untuk mengebom ikan di laut. Namun demikian bom tersebut juga bisa digunakan untuk melakukan aksi kejahatan lainya.
Tersangka AB memasarkan bom ikan itu, tidak hanya di wilayah Banyuwangi, akan tetapi juga dijual di wilayah tapal kuda. Seperti Jember, Situbondo dan Lumajang.
“Dari alat bukti ini memang ada beberapa hal yang menarik. Bahan peledak ada di beberapa tempat yang terjual. Kemudian yang 1 dari 3 sampai 4 bukti yang disita di sini ada detonator juga untuk menyalakan bom tersebut,”kata Arman Asmara Syarifudin, Senin (9/12/2019) di Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Arman Asmara Syarifudin menambahkan, Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pembuatan bom ikan tersebut. Karena diduga tersangka AB ini memiliki jaringan luar kota.
Tersangka AB, saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Tersangka AB dijerat Undang-undang Darurat tentang pengunaan senjata api dan amunisi atau sesuatu bahan peledak secara ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!