NUSANTARA

Polisi Cirebon Bekuk Spesialis Pencuri di SPBU

Penyidik Polsek Wilayah Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap kawanan spesialis pencuri uang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

AUTHOR / Suara Gratia

Polisi Cirebon Bekuk Spesialis Pencuri di SPBU
Polisi Cirebon, Pencuri, SPBU

KBR68H, Cirebon – Penyidik Polsek Wilayah Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap kawanan spesialis pencuri uang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dengan bermodalkan mobil sewaan, gerombolan pencuri ini berhasil membawa lari uang mencapai puluhan juta rupiah, dari sejumlah SPBU di Kota dan Kabupaten Cirebon. Mereka kerap mengincar SPBU yang minim pengamanan dan memanfaatkan kelengahan petugas saat mengisi bahan bakar.

Dalam waktu sekitar lima jam akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku, setelah sebelumnya melakukan pengintaian. Dari keterangan sejumlah saksi dan korban, tersangka yang semuanya berasal dari Kota Cirebon yakni, MS alias Bento (27 tahun) warga Kutagara Jagasatru Selatan, AF alias Awang (21 tahun) warga Kanggraksan Utara, dan MU (23 tahun) alias Utik ditangkap tanpa perlawanan, sementara dua orang lainnya kabur dan kini masih buron.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit mobil jenis APV Nopol E 1563 AZ, satu unit kunci mobil, dan uang pecahan dengan nilai total Rp 3.995.000, untuk dijadikan barang bukti.

Salah seorang pelaku Bento mengaku, sudah 3 kali melakukan aksi pencurian di tempat yang berbeda seperti, di SPBU Megu Kabupaten Cirebon, SPBU Mundu, dan SPBU Larangan Kota Cirebon. Dalam melakukan aksinya dia tidak sendirian, dia dan empat orang lainnya memiliki peranan yang berbeda. Satu orang berperan sebagai pengalih perhatian dengan berpura-pura mengisi bensin di SPBU, satu orang menghalangi kotak penyimpanan uang, satu orang bertugas mengambil uang, dan sisanya menjadi pengawas lapangan. Ia mengaku, uang hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya bersama PSK dan mabuk-mabukan. “Uangnya dibagi rata lima orang. Ada untuk bayar sewa mobil buat tiga hari, buat senang-senang. Sisanya buat bayar hutang,” ungkap Bento.

Kapolsek Seltim, Sutisna mengatakan, penangkapan ini berawal melalui laporan dari masyarakat. “Setelah kami menerima laporan mengenai ciri-ciri mobil dan nomor kendaraan, dari sejumlah saksi dan korban. Kami langsung melakukan pengejaran, setelah dipancing kami berhasil menangkap tiga pelaku dan yang  dua lagi masih buron,” jelas Sutisna.

Ia menjelaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ia mengaku, modus pencurian seperti ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Kota Cirebon. “Dari cara mereka melakukan aksinya dan jumlah pencurian yang dilakukan, jelas mereka ini adalah spesialis pencuri uang di SPBU,” pungkas Sutisna.

Sumber: Suara Gratia
Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!