NUSANTARA

Petani Tembakau Rembang Tagih Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai

"Sosialisasi juga tidak ada. Kapan hak kita itu bisa diberikan,”

AUTHOR / Musyafa

EDITOR / Rony Sitanggang

Petani Rembang menuntut bagi hasil cukai tembakau
Petani memanen tembakau di Rembang, Jateng, Kamis (08/08/2024). (KBR/Musyafa)

KBR, Rembang-  Kalangan petani tembakau menduga penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Pemkab Rembang, masih banyak yang tidak tepat sasaran. Kondisi tersebut dianggap menciderai kerja keras para petani tembakau.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Rembang, Maryono menjelaskan informasi yang ia terima bahwa Kabupaten Rembang menerima DBHCHT sekira Rp 45 Miliar pada tahun 2024 ini.

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, penggunaan DBHCHT sudah ditentukan. Rinciannya 40 % untuk kesehatan, 30 % untuk kesejahteraan masyarakat, 20 % untuk peningkatan kualitas bahan baku dan 10 % untuk penegakan hukum.

Maryono mempermasalahkan hak petani tembakau, terkait peningkatan kualitas bahan baku 20 %, karena sampai saat ini jauh dari harapan.

“Ditunggu-tunggu belum juga muncul mas. Padahal untuk pemupukan dan pengairan kan nggak boleh telat, harus sesuai waktunya. Sosialisasi juga tidak ada. Kapan hak kita itu bisa diberikan,” tuturnya, Kamis (08/08).

Maryono mendesak dana tersebut benar-benar diperuntukkan kepada petani tembakau. Jangan malah disalurkan ke lahan pertanian non tembakau.

“Misal untuk embung, dicari daerah yang ada tembakaunya. Jalan produksi ya harus ada tembakaunya. Termasuk bantuan pupuk dan peralatan. Kami khawatir bantuan justru masuk ke daerah yang tidak ada tembakaunya, tidak tepat sasaran dan menciderai temen-temen petani tembakau,” terang Maryono.

Maryono menambahkan kalau 20 % dari total Rp 44 Miliar, kisaran Rp 10 Miliar.

Belum ada tanda-tanda akan sampai ke petani tembakau. Pihaknya sempat menagih janji kepada Pemkab Rembang. Tapi sayang belum terealisasi.

“Ada janji mau dialokasikan pupuk, ternyata nggak ada. Sumur juga nggak ada, belum jalan,” imbuhnya.

red

Panen tembakau pracak di Desa Menawan, Gebog, Kudus, Jateng, Rabu (070824). (Antara-Yusuf Nugroho)

Pria warga Desa Karangharjo, Kecamatan Sulang yang merupakan calon anggota DPRD Rembang ini khawatir, jika Pemkab Rembang memakai DBHCHT melenceng dari Peraturan Menteri Keuangan,  bisa saja Kabupaten Rembang nantinya masuk daftar hitam tidak memperoleh lagi DBHCHT.

“Kalau provinsi tahu, bisa-bisa nggak dapat lagi, ini yang kita khawatirkan. Mohon Pemkab secepatnya mengalokasikan sesuai peruntukannya. Tahun kemarin ya seperti ini, kami sudah sering mengingatkan. Lewat surat dan audiensi sudah pernah,” tandas Maryono.

Baca juga:

Menanggapi keluhan itu, Sekretaris daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin mengatakan  akan berupaya memenuhi prosentase penggunaan DBHCHT.

“Kalau cukup memang belum, tapi kita akan alokasikan lebih dari biasanya dan sesuai prosentase,” ungkapnya.

Terkait keluhan petani tembakau, Sekda siap mengundang Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan, guna memastikan titik-titik sentra tembakau yang harus diprioritaskan untuk menerima alokasi bantuan.

“Saya sangat setuju, makanya akan segera kami undang Dinas Pertanian Dan Pangan untuk membahas lebih lanjut. Kalau dianggap belum tepat, lalu yang tepat di mana, datanya akan kita sinkronkan dengan dinas teknis,” imbuh Sekda.

Fahrudin juga berjanji siap melakukan evaluasi DBHCHT, supaya kedepan lebih tepat sasaran.

“Ketemu dengan petani tembakau sudah, pupuk akan kita dahulukan,” pungkasnya.

Kabupaten Rembang menempati urutan ke-3 di Jawa Tengah, penerima DBHCHT terbanyak, setelah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Temanggung.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!