NUSANTARA

Pemkab Diminta Lindungi Keberlangsungan Masyarakat Asli Keerom, Papua

Kabupaten Keerom belum memiliki tata ruang wilayah.

AUTHOR / Arjuna Pademme

Pemkab Diminta Lindungi Keberlangsungan Masyarakat Asli Keerom, Papua
Ilustrasi Papua

KBR, Jayapura- Dewan Adat Kabupaten Keerom, Papua meminta pemerintah setempat melindungi masyarakat adat atau orang asli Papua di sana dan hak-haknya.

Ketua Dewan Adat Keerom, Servo Tuamis mengatakan sejak kabupaten itu dibentuk pada 2002, terjadi perpindahan penduduk cukup pesat dari luar Papua dan daerah lain di Papua ke wilayah itu.

Menurutnya, jika tak ada kebijakan dari pemerintah setempat untuk memproteksi keberadaan masyarakat adat Keerom dan hak-haknya, dikhawatirkan jumlah mereka akan terus berkurang dan kehilangan hak atas tanah ulayatnya.

"Penduduk di Keerom ini sudah hampir 65 ribu jiwa. 50 persen itu non orang Papua. Orang [asli] Keerom sendiri 30 persen, 20 persen orang [asli] Papua [dari daerah] lain. Jadi pemerintah perlu kerja sama dengan Dewan Adat untuk perlindungan masyarakat adat," kata Servo Tuamis, Senin (9/11/2020).

Ketua Dewan Adat Keerom, Servo Tuamis mengatakan perlunya proteksi terhadap hak-hak warga asli Keerom. Caranya antara lain dengan pemetaan tanah dan hutan masyarakat adat. Sebab, hingga kini kabupaten itu belum memiliki tata ruang wilayah.

Pemetaan perlu dilakukan agar ketika arus penduduk masuk ke Keerom semakin pesat, tidak terjadi masalah berkaitan dengan lahan dan hutan masyarakat adat.

Pemetaan meliputi lokasi permukiman untuk warga, wilayah masyarakat adat dan daerah untuk kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat.

Editor: Sindu Dharmawan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!