NUSANTARA

Nelayan Tradisional Tolak Proyek Surabaya Waterfront Land

Proyek SWL hanya akan memfasilitasi kepentingan para pemilik modal besar dan bukan untuk kesejahteraan nelayan.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / R. Fadli

Surabaya Waterfront Land
Nelayan udang rebon di Pantai Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA Jatim/Hildaniar Novitasari/zk)

KBR, Jakarta - Rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) menuai penolakan dari nelayan sekitar.

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menilai, proyek SWL merupakan wujud dari pendekatan pembangunan yang anti-orang miskin dan tidak humanis.

Menurutnya, proyek SWL hanya akan memfasilitasi kepentingan para pemilik modal besar dan bukan untuk kesejahteraan nelayan.

"Dengan adanya proyek reklamasi ini tentu saja akan menghancurkan, menutup akses nelayan kecil terhadap wilayah-wilayah penangkapan yang menjadi sumber kehidupan bagi mereka dan bagi keluarga nelayan tentu saja, yang mengandalkan kehidupannya dari aktivitas penangkapan ikan. Dan tentu saja proyek ini kami yakini tidak akan banyak manfaatnya atau tidak ada manfaatnya bahkan bagi masyarakat di sepanjang wilayah itu," kata Dani kepada KBR Media, Selasa (17/9/2024).

Sebelumnya situs KNTI merilis data, sedikitnya akan ada 12 kampung nelayan Surabaya yang terdiri kurang lebih 4 ribu kepala keluarga akan terdampak dari proyek SWL.

"Sehingga berdampak juga pada hilangnya pendapatan kelompok-kelompok rentan seperti buruh perempuan dan pengolah ikan. Ini yang seharusnya dipikirkan juga oleh wali kota Surabaya," kata Ketua DPW KNTI Jawa Timur, Misbahul Munir.

Diketahui, proyek Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) di pesisir Surabaya statusnya sudah menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan PT Granting Jaya (Ken Park) sebagai pihak pengembang.

Perusahaan sudah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan reklamasi di pantai timur Surabaya dengan luas 1.085 hektare untuk membangun pulau A, B, C dan D, di zona kawasan konservasi kota Surabaya.

Baca juga:

Ekspor Pasir Laut Dibuka, Walhi: Wilayah Pesisir Terancam!

Kritik Ekspor Pasir Laut, Komunitas Nelayan Minta Pemerintah Tak Berorientasi Ekonomi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!