Bendera bintang bulan berkibar saat peringatan milad atau hari lahirnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke-38 di Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah bendera itu berkibar di beberapa arena titik peringatan di Kecamatan Syamtalira Bayu dan Samudera.
Penulis: Erwin Jalaluddin
Editor:

KBR, Lhokseumawe – Bendera bintang bulan berkibar saat peringatan milad atau hari lahirnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke-38 di Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah bendera itu berkibar di beberapa arena titik peringatan di Kecamatan Syamtalira Bayu dan Samudera.
Kepala Bagian Operasional Polisi Resort (Polres) Lhokseumawe, Isharyadi membenarkan, adanya informasi itu. Kata dia, bendera bintang bulan tidak boleh dikibarkan oleh siapa pun sebelum adanya keputusan hukum tetap dari pemerintah.
”Sampai saat ini ada beberapa yang mengibarkan bendera, lalu kita melakukan secara persuasif disampaikan kepada mereka (bekas tentara GAM, red.) untuk menurunkan sendiri bendera tersebut. Ada sekitar 5 lembar benderanya, dan sampai sekarang ini aman terkendali. Karena kan sesuai dengan statement Bapak Wakil Gubernur (Muzakkir Manaf) sendiri, bahwa tidak mengibarkan bendera sampai adanya keputusan dari Pemerintah Pusat,” tegas Isharyadi menjawab Portalkbr, Kamis (04/12).
Hingga kini Pemerintah Pusat masih menolak qanun bendera dan lambang Aceh karena mirip bendera GAM. Pembahasan soal ini masih dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh.
Dalam peringatan milad GAM hari ini, para bekas tentara GAM menggelar acara di beberapa lokasi. Selain mengumandangkan pengajian para kalangan Partai Aceh itu juga melakukan doa dan zikir bersama mengenang hari bersejarah tersebut. Peringatan itu mendapat pengawalan ekstra ketat aparat penegak hukum setempat.
Pantauan di lokasi, serangkaian kegiatan berlangsung lancar dan aman tanpa ada gangguan suatu apa pun. Bahkan, ada diantara mereka melakukan ziarah ke sejumlah makam petinggi GAM yang meninggal dunia semasa konflik terjadi di daerah itu.
Editor: Anto Sidharta