BERITA

Menelusuri Jejak Anggaran Pilkades Bondowoso

Kisruh alokasi anggaran untuk pemilihan kepala desa sebesar Rp 3,4 miliar di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, terus berlanjut. Sebelumnya Komisi I DPRD Bondowoso mengecam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Pilkades.

AUTHOR / Friska Kalia

Menelusuri Jejak Anggaran Pilkades Bondowoso
ilustrasi

KBR, Bondowoso – Kisruh alokasi anggaran untuk pemilihan kepala desa sebesar Rp 3,4 miliar di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, terus berlanjut. Sebelumnya Komisi I DPRD Bondowoso mengecam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Pilkades. 

Kali ini terungkap fakta bahwa anggaran untuk Pemilihan Kepala Desa ternyata tidak pernah dibahas dalam rapat bersama DPRD.

Anggota Komisi II DPRD Bondowoso, Bambang Mudjiono mengatakan, anggaran untuk pemilihan kepala desa pada awalnya memang tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Hal tersebut karena DPRD mengira, anggaran Pilkades bisa diambilkan dari ADD. Namun ternyata, penggunaan ADD untuk Pilkades tidak dibenarkan oleh undang-undang.

“Jadi pemilihan kepala desa memang dulu awalnya kita tidak menganggarkan, karena kami pikir bisa diambilkan di ADD dengan alokasi rata-rata Rp.450 juta setiap desa. Tapi setelah konsultasi ternyata tidak diperbolehkan, karena dalam undang-undang, pilkades ditanggung penuh APBD,” kata Bambang Mudjianto saat dikonfirmasi KBR, Selasa (21/4/2015).

Dikatakan Bambang, dengan tidak adanya anggaran yang dialokasikan khusus untuk Pilkades,  akhirnya DPRD bersama Pemkab sepakat meminjam anggaran dari Alokasi Dana Desa, sebesar Rp. 3,4 miliar yang akan digunakan untuk membiayai Pilkades.

“Sudah terlanjur kita bikin Perda tentang pelaksanaan Pilkades, kita juga sudah sepakat akan digelar tahun ini. Makanya kami upayakan mencari anggarannya. Berdasarkan kesepakatan itu, kami pinjamkan di ADD yang akan diganti nanti saat PAK,” pungkasnya.

Keputusan ini bertentangan dengan fakta yang ada di lapangan, dimana alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkades ternyata tecantum dalam Bantuan Keuangan Desa (BKD), yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD). Namun, Bambang menegaskan untuk tahun 2015 tidak ada alokasi anggaran untuk Bantuan Keuangan Desa.

“Ini bukan dari bantuan keuangan desa. Jangan salah, BKD itu tidak ada tahun ini. Tidak kami anggarkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Bondowoso menyoroti penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pelaksanaan Pemlihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 176 desa, yang akan digelar Juni mendatang. Beradasarkan aturan yang tertuang dalam Permendagri 112,113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, Alokasi Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pelaksanaan Pilkades. 

Editor: Antonius Eko  

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!