NASIONAL

Lindungi Petani, Nelayan dan Peternak dengan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Anggota Komisi Pertanian DPR Luluk Nur Hamidah, sudah saatnya pemerintah memandang kerja petani sebagai aktivitas penuh risiko.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Komisi Pertanian DPR Luluk Nur Hamidah. (Foto: antaranews/HO)

KBR, Jakarta - Kalangan parlemen mendesak pemerintah memberi perlindungan jaminan sosial kepada petani melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Anggota Komisi Pertanian DPR Luluk Nur Hamidah, sudah saatnya pemerintah memandang kerja petani sebagai aktivitas penuh risiko.

“Petani ini harus diakui sebagai kerja yang berisiko juga makanya perlu dilidungi dengan pelindungan sosial berupa BPJS Ketengakerjaan,” ucap Luluk saat dihubungi KBR, Jumat (22/9/2023).

Baca juga:

- Pengeklaim JHT dan JKP Timpang, Menaker: Belum Tersosialisasi

- Kemenaker Catat kenaikan Angka Kecelakaan Kerja Setiap Tahun

Luluk menambahkan, selain petani, program BPJS Ketenagakerjaan juga harus diberikan kepada nelayan dan peternak. Luluk mengingatkan, petani, nelayan, dan peternak turut berkontribusi atas terwujudnya ketahanan pangan.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!