BERITA

Kuasa Hukum: Ada Konspirasi di Persidangan Wahid Tumangger

Pasalnya, banyak keterangan saksi yang tak turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

AUTHOR / Yudi Rachman

Kuasa Hukum: Ada Konspirasi di Persidangan Wahid Tumangger
Sidang putusan Wahid Tumangger terdakwa dalam kerusuhan di Aceh Singkil. (Sumber: FB Veryanto Sitohang)

KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Hotma Uli Natanael Tumangger alias Wahid Tumangger, Jhony Nelson Simanjuntak menuding majelis hakim tak independen dalam memutus perkara kliennya. Pasalnya, banyak keterangan saksi yang tak turut dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ia menduga, ada persekongkolan antara hakim dengan kelompok intoleran.

Wahid Tumangger, sebelumnya didakwa melakukan penembakan dalam kerusuhan di Singkil pada Oktober tahun lalu.

"Konspirasi itu misalnya bahwa ketika suasana panas begitukan sejumlah orang dari kelompok penyerang ditahan lalu mereka bilang kenapa hanya kami yang ditahan kenapa kelompok Kristen tidak ditahan. Lalu dicarilah orang, dengan segala macam cara jatuhlah ke Wahid Tumangger. Lalu dalam putusan yang kemarin itu  kita menilai hakim dalam mengambil keputusan tidak berdasarkan pada keterangan dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan," jelas Jhony kepada KBR.

Padahal menurut Jhony, sebagian besar saksi menyatakan tak mengetahui asal tembakan dan, siapa yang menembak. Bahkan kata dia, polisi yang menjadi penyelidik dan penyidik yang diminta menjelaskan keterlibatan kliennya tidak pernah hadir dalam persidangan.

Dia menambahkan, barang bukti senjata api yang diajukan ke persidangan pun tak jelas dan hanya berupa replika.

Atas dasar itu, ia menduga, persidangan yang dipimpin hakim Asad Rahim Lubis itu tak objektif dalam memutuskan perkara yang membelit kliennya. "Hakim itu yang benar ada bukti konkretnya, kalau ini kemarin yang kita peroleh itu mereka hanya memperoleh petunjuk-petunjuk di persidangan yang menurut dia salah satu dengan yang lainnya berkaitan," katanya.

Sebelumnya, Hotma Uli Natanael Tumangger divonis 6 tahun penjara oleh PN Aceh Singkil dengan dakwaan melakukan penembakan saat kerusuhan di Kabupaten Aceh Singkil. Kerusuhan itu diawali upaya pembakaran gereja  GKPPD Dangguran pada 13 0ktober 2015 oleh kelompok intoleran.

Editor: Nurika Manan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!