NUSANTARA

KPUD Banyuwangi Tak Beri Tambahan Waktu untuk Penggugat Aturan KPU

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi, Jawa Timur memberikan batas waktu hingga 22 April kepada partai politik untuk menyerahkan Daftar Calon Legislatif Sementara.

AUTHOR / Hermawan

KPUD Banyuwangi Tak Beri Tambahan Waktu untuk Penggugat Aturan KPU
KPUD banyuwangi, gugat KPU, aturan pengunduran diri

KBR68H, Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi, Jawa Timur memberikan batas waktu hingga 22 April kepada partai politik untuk menyerahkan Daftar Calon Legislatif Sementara.

Ketua KPUD Banyuwangi Syamsul Arifin mengatakan, batas waktu itu juga berlaku bagi anggota DPRD yang akan mengajukan uji materiil atas putusan KPU, yang mewajibkan mereka yang pindah partai untuk mundur. Kata dia, tahapan pemilu tetap berjalan sesuai peraturan KPU.

“Prinsipnya bahwa hak warga negara untuk melakukan upaya hukum apapun, termasuk teman – teman anggota DPRD Banyuwangi yang merasa ingin memperjuangkan haknya. Beliau – beliau boleh menggugat di manapun. Tetapi yang menjadi catatan kami bahwa tahapan kita tetap jalan, tidak mungkin mereka menggugat. Kita harus menunggu hasil gugatan mereka. Tahapan kita berarti 9 sampai 22 April itu jalan terus, selanjutnya sampai DCS dan seterusnya,” kata Saymsul Arifin kepada KBR68H.

Sebelumnya, delapan anggota DPRD Banyuwangi, Jawa Timur yang partainya tidak lolos pemilu 2014, berencana mengajukan uji materi ke MA terkait peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR. Aturan tersebut mengharuskan anggota DPR aktif yang mencalonkan lagi dari partai berbeda, mengundurkan diri dari partai asal. Sekaligus juga mundur dari anggota DPR.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!